Warga Trenggalek Geruduk Tambang PT SMN

Penulis : Aryo Bhawono

Tambang

Kamis, 24 Agustus 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) diduga melakukan eksplorasi tanpa izin di Trenggalek, Jawa Timur. Dugaan ini terungkap pasca masyarakat menggeruduk lokasi survei eksplorasi tambang itu.

Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) lokasi survei eksplorasi lanjutan tambang emas PT SMN di Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak, Senin (21/08/2023). Mereka bertemu dengan ahli geologi PT SMN, Franky Siregar di Dukuh Kaliwaru, Dusun Buluroto, Desa Ngadimulyo. 

Muhammad Izuddin Zakki (Gus Zaki), Ketua Ansor Trenggalek yang tergabung dalam aliansi ini menyebutkan aktivitas tambang emas tanpa izin bukan masalah sepele.

“Ini bukan masalah yang sepele. Ini masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ketika Anda masuk ke sini, kemudian menarik sesuatu [emas] dari sini yang bisa menimbulkan masalah dan bencana, ini kan harusnya Anda sudah dilengkapi izin [IPPKH] secara resmi, secara lengkap,” tegas Gus Zaki, seperti dikutip dari Kabar Trenggalek.

Ratusan warga berunjuk rasa menolak aktivitas eksploitasi tambang emas oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) di Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (26/5/2021)./Foto: Antaranews/Destyan Sujarwoko

Gus Zaki juga menegaskan, tambang emas PT SMN dengan investornya Far East Gold (FEG) dari Australia, tidak sekedar berdampak ke masyarakat Desa Ngadimulyo atau Kecamatan Kampak saja. Tapi, dampaknya bisa ke seluruh masyarakat Kabupaten Trenggalek.

Saat itu Franky berdalih bahwa ia hanya pekerja lapangan dan tidak tahu-menahu tentang IPPKH. Sehingga, ia mengalihkan persoalan izin tersebut untuk dijawab oleh bagian humas departemen eksternal PT SMN, atas nama Imam Rosyidin.

Imam Rosyidin mengaku aktivitas survei eksplorasi lanjutan tambang emas PT SMN tanpa izin kawasan hutan atau IPPKH. Izin itu sudah habis sejak tahun 2017-2018.

“Memang betul IPPKH PT SMN itu telah habis tahun 2018 atau 2017,” akunya. 

Imam Rosyidin berdalih bahwa PT SMN tidak melakukan eksplorasi. Menurutnya, eksplorasi adalah bagian dari pemanfaatan hutan. Ia mengklaim bahwa dalam IPPKH, PT SMN boleh melakukan kegiatan apapun selain pemanfaatan hutan.

“Di dalam IPPKH, yang tidak boleh dilakukan itu kaitan dengan pemanfaatan hutan. Selama tidak ada pemanfaatan hutan, aktivitas di hutan itu silahkan. Kami tidak melakukan apapun. Kami belum ada eksplorasi. Cuma melihat (lokasi tambang),” ujar Imam Rosyidin.

Penjelasan Imam Rosyidin itu membuat seluruh orang di pertemuan itu tertawa. Sebab, pernyataan Imam Rosyidin tidak sesuai dengan pengakuan Franky Siregar, bahwa PT SMN beberapa hari ini sedang melakukan survei eksplorasi lanjutan tambang emas.

Selain itu, ART mengetahui saat menemui Franky Siregar (12/08/2023), pekerja PT SMN membawa peralatan seperti Global Positioning System (GPS), hingga membawa batu-batuan dari wilayah hutan Dusun Buluroto, Desa Ngadimulyo.

ART juga mengkritik klaim Imam Rosyidin terhadap peraturan IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seperti UU No 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan.

Imam sendiri kemudian meminta maaf. Aksi geruduk tambang emas pun selesai. Keputusannya, ART semakin yakin untuk menjaga alam dari ancaman kerusakan oleh tambang emas PT SMN. Jika ke depannya ada aktivitas tambang emas tanpa IPPKH, ART siap menggeruduk lagi.