Gakkum LHK Tangkap Perambah Puluhan Hektare Hutan Lubuk Besar

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Selasa, 29 Agustus 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Seorang berinisial AS (33), dijadikan tersangka dan ditangkap oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dalam kasus perambahan kawasan hutan produksi seluas 46,18 hektare du Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Atas perbuatannya, AS terancam pidana 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar.

“Tersangka AS saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Kepulauan Bangka Belitung. Barang bukti berupa satu unit ekskavator, salinan berita acara serah terima, foto identifikasi alat berat, surat perjanjian sewa menyewa alat berat, dan kartu identitas tersangka diamankan di Pos Gakkum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” terang Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/8/2023) pekan lalu.

Kasus perambahan hutan produksi Lubuk Besar ini terungkap berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan yang dilaksanakan oleh tim Balai Gakkum KLHK Sumatera, Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kodim 0432 Bangka Selatan, DLHK Kepulauan Bangka Belitung, dan UPTD KPHP Muntai Palas pada 18 Mei 2023. Saat itu, tim menemukan bukaan lahan perkebunan kelapa sawit, pondok kerja, dan satu ekskavator.

Selanjutnya, tim mengamankan barang bukti berupa ekskavator di Pos Gakkum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan alat berat tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, alat berat tersebut milik DF yang disewakan kepada tersangka AS, warga Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

AS pelaku perambahan hutan produksi Lubuk Besar, Bangka Selatan, ditangkap petugas Gakkum LHK Wilayah Sumatera. Foto: Gakkum.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 pasal 36 angka (17) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

"Kami akan melakukan penindakan tegas terhadap kejahatan di bidang kehutanan sebagai bentuk upaya untuk menjaga hutan dari kerusakan akibat perbuatan pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Subhan.