Pabrik Industri Tak Pasang Scrubber Terancam akan Ditutup

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Polusi

Kamis, 31 Agustus 2023

Editor : Redaksi Betahita

BETAHITA.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengancam akan menutup pabrik industri yang bandel dan tak mau memasang scrubber atau penyaring pada cerobong asap pembuangannya. Sebelumnya, Presiden sudah menginstruksikan kepada seluruh pabrik untuk memasang scrubber dalam rapat penanganan polusi udara Jabodetabek di Istana Negara, tiga hari lalu.

"Sanksi pasti dan bisa ditutup. Kemarin pas rapat sudah disampaikan, kalau tidak mau memperbaiki, tidak pasang scrubber, tegas untuk ini. Karena harga kesehatan yang harus kita bayar sangat mahal sekali," ujar Jokowi, dalam lawatan di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/8/2023) dikutip dari Tempo.co.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga mewajibkan pemasangan scrubber di pabrik untuk mengurangi emisi buangan pabrik. Luhut bilang pemerintah melakukan inspeksi intensif untuk memastikan scrubber terpasang. Jika industri yang tak mau memasang scrubber, Luhut mengatakan bakal ada sanksi yang dikenakan seperti penutupan pabrik.

"Kalau dia harus pakai scrubber, tadi mengurangi apa, carbon emission. Kalau nggak memenuhi kita ingatkan lagi, kalau tiga kali, kalau nggak juga, kita tutup," kata Luhut.

Salah satu sumber polusi udara berasal dari pembakaran batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang menghasilkan listrik untuk kebutuhan manusia. Foto: PBB

Selain itu, sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang dianggap sebagai salah satu pelaku polusi udara di Jakarta, diduga tidak memiliki atau menggunakan scrubber. Kalaupun terpasang, alat pengendali pencemaran partikel halus dari cerobong asap itu diduga tak berfungsi optimal.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Laboratorium Lingkungan dari Jurusan Teknik Lingkungan, Fakultas Arsitektur Lanskap dan Teknik Lingkungan, Universitas Trisakti, Hernani Yulinawati, dalam diskusi publik quick response pemulihan udara Jakarta yang digelar Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Senin (28/8/2023) kemarin. Hernani menyebut kondisi sejumlah PLTU itu diketahui dari data International Energy Asociation (IEA) yang pernah didiskusikan dalam sebuah konferensi yang dihadirinya beberapa waktu lalu.

"Waktu itu membahas tentang merkuri, tapi ternyata memang banyak yang tidak memasang alat pengendali, atau tidak berfungsi secara optimal," katanya.

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, Muhammad Aminullah, mengatakan polusi udara di Jakarta merupakan masalah struktural. Aminullah mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya polusi udara, termasuk maraknya penggunaan transportasi pribadi dan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap sektor industri.

Bahkan, dalam catatan Walhi Jakarta tingkat ketaatan industri di ibu kota cukup lemah. Pada 2021 ada sekitar 474 usaha yang tidak taat soal perizinan izin lingkungan. Selain itu, Walhi juga mencatat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mampu melakukan pengawasan terhadap 848 pemegang izin lingkungan setiap tahunnya. Padahal setiap tahunnya pemerintah mengeluarkan lebih dari 3.000 izin lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto berjanji akan fokus mendisiplinkan seluruh industri yang ada di DKI. Tidak hanya PLTU, tapi juga seluruh industri yang menggunakan batu bara sebagai sumber pembakaran dan memiliki cerobong.

Berikut ini data pengawasan 21-24 Agustus 2023, setelah polusi udara di Jakarta memburuk, yang dibagikan dalam diskusi.

1. Pengawasan penaatan terhadap 9 perusahaan: timbunan batu bara (5), peleburan logam (2), semen (1), pabrik kertas (2)
2. Penanganan pengaduan terhadap 3 kegiatan: pembakaran kabel, pembakaran sampah, pembuatan arang

Dari data itu dilakukan tindakan sebagai berikut,
1. Penghentian sementara kegiatan yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan di 6 perusahaan yang diawasi tersebut. Sebanyak tiga di antaranya bergerak bidang stockpile batu bara, peleburan logam, pabrik kertas
2. Telah dilakukan pemasangan papan peringatan di tiga lokasi penanganan pengaduan

Tindak lanjut yang dijanjikan adalah,
1. Terhadap 8 perusahaan yang diawasi akan dikenai sanksi administratif dari Kementerian LHK
2. Terhadap 3 lokasi penanganan pengaduan akan dimintakan kepada camat dan lurah untuk membina dan mengawasi