Walhi Sebut Ada 7.376 Hotspot di 235 Konsesi Perusahaan di Kalbar

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Karhutla

Senin, 04 September 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Sebanyak 7.376 hotspot (titik panas) terpantau berada di 235 konsesi sawit dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) tanaman industri atau HTI di Kalimantan Barat (Kalbar) sepanjang Agustus 2023, menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalbar. Meski begitu, masih nihil proses hukum terhadap penanggung jawab usaha yang diduga terjadi kebakaran pada konsesinya.

"Secara praktik nihil-nya proses hukum terhadap penanggung jawab usaha yang diduga terjadi kebakaran pada konsesinya bagi kami sangat tidak biasa dan ada kesan terjadi pembedaan perlakuan. Sementara warga yang diduga terlibat karhutla justru lebih sigap diproses hukum dan hal ini kami nilai justeru menjadi presenden buruk bagi upaya penegakan hukum terkait karhutla di Kalimantan Barat saat ini," kata Hendrikus Adam, Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar, Minggu (3/9/2023) dilansir dari Antara.

Adam mengatakan, respon pemerintah maupun aparat penegak hukum, terhadap tingginya indikasi kebakaran pada konsesi perusahaan itu, menurut Adam, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2018 dan 2019, misalnya, tindakan penyegelan dilakukan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Tapi pada periode saat ini, Adam bilang, belum ada konsesi yang diproses secara hukum. Berbeda dengan kasus warga yang diduga terlibat karhutla saat ini, justru ada yang diproses hukum.

Tampak dari ketinggian kebakaran yang terjadi di areal konsesi PT CG di Kalbar. Foto: Gakkum LHK

Adam berpendapat, presenden tidak baik seperti ini justru kian menguatkan dugaan bahwa ‘budaya penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas’ masih dipertontonkan dari institusi yang diharapkan. Karenanya, upaya penegakan hukum karhutla yang berkeadilan oleh aparat penegak hukum masih jauh panggang dari api.

"Situasi ini harusnya menjadi atensi serius Bapak Presiden dan Kapolri. Belum ada terobosan aparat penegak hukum yang patut dibanggakan jika hanya berani memproses warga, namun enggan melakukan penindakan hukum serius terhadap penanggung jawab korporasi yang lahannya terindikasi alami kebakaran," ujarnya.

Lebih lanjut, Adam mengatakan, pihak penegak hukum bukannya malah melakukan tindakan tegas konsesi yang diduga mengalami kebakaran, namun malah menerbitkan maklumat dan rilis media, yang isinya menegaskan larangan dan sanksi hukum pembakaran hutan dan lahan tanpa pengecualian selama ini.

"Dalam hal ini, larangan juga ditujukan pada para peladang dalam mengusahakan hak atas pangan-nya yang sebetulnya jelas jelas dilindungi UU dan Perda," kata Adam.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), melalui tim pengawas dan polhut Balai Gakkum Wilayah Kalimantan menyegel lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berada di 4 konsesi perusahaan di Kalimantan Barat (Kalbar). Empat lokasi dimaksud berada di PT MTI Unit 1 Jelai seluas 1.151 hektare, PT CG 267 hektare, PT SUM 168,2 hektare, dan di PT FWL seluas 121,24 hektare.

Dalam keterangan resminya, Gakkum LHK menyebut, tindak lanjut hasil verifikasi lapangan yang dilaksanakan, di samping penyegelan terhadap 4 areal konsesi perusahaan yang menjadi lokasi kebakaran berupa pemasangan papan larangan kegiatan dan garis PPLH, 1 perusahaan dilakukan proses penyelidikan/pulbaket dan 1 perusahaan telah direkomendasikan untuk diberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah melalui kepala daerah.