Walhi Minta Hasil Uji Lab Dugaan Pencemaran Tambang Dibuka

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Kamis, 07 September 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng) minta hasil uji laboratorium sampel air Sungai Pondo, yang diduga tercemar akibat aktivitas tambang emas, dibuka kepada publik. Permintaan itu dilakukan secara resmi melalui surat kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu.

Wandi dari Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng mengatakan, surat tersebut dimaksudkan untuk meminta hasil uji laboratorium yang dilakukan DLH terhadap genangan air bekas lubang tambang emas milik PT Citra Palu Mineral (CPM) yang terjadi beberapa minggu lalu di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

"Hal ini agar dilakukan agar kami sebagai organisasi lingkungan dan masyarakat Kota Palu mengetahui, apakah air genangan yang berada di bekas lubang tambang CPM tersebut mengandung zat racun atau tidak," kata Wandi, dalam keterangan tertulis, Senin (4/9/2023) kemarin.

Menurut Wandi, DLH Kota Palu wajib membuka informasi hasil uji laboratorium tersebut ke publik, dan tidak boleh ditutupi sebagaimana Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebut setiap orang berhak memperoleh informasi dan badan publik wajib menyediakan informasi

DLH Sulteng mengambil sampel air Sungai Pondo Poboya. Foto: Istimewa/Palu Ekspres

Dalam keterangan terpisah, Direktur Walhi Sulteng, Sunardi Katil mengatakan, publikasi hasil uji laboratorium atas dugaan pencemaran Sungai Pondo itu penting, agar warga Kota Palu yang sedang resah saat ini dapat mengetahui kebenaran dugaan pencemaran limbah tambang emas.

"Apakah air disebut tercemar jika hasilnya lebih tinggi dari standar baku mutu, atau sebaliknya tidak tercemar apabila terlihat tidak berwarna, berbau dan berasa," ujar Sunardi, 24 Agustus 2023 lalu.

Sunardi bilang, ada banyak ketentuan yang telah ditegaskan dalam peraturan, pencegahan dampak lingkungan. Misalnya dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup serta turunannya seperti Peraturan Perintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun.

Sunardi menguraikan, tambang emas PT CPM terletak tidak jauh dari Teluk Palu, hanya berjarak beberapa kilo meter dari bibir pantai dan terdapat muara Sungai Palu. PT CPM merupakan anak perusahaan Rio Tinto, memegang Kontrak Karya (KK) pertambangan emas melalui Surat Keputusan Presiden Nomor B-143/Pres/3/1997 seluas 561.050 hektare dengan wilayah berblok-blok, salah satunya bernama blok Poboya-Palu seluas 37.020 hektare atau 1/3 dari luas Kota Palu.

Dalam perkembangannya kepemilikan KK selalu berganti dari Rio Tinto, Vallar, Newcrest Mining hingga saat ini Bumi Resources Minerals Tbk. (BRMS) memiliki kapasitas pengolahan 4.000 ton biji per hari dengan rata-rata kadar emas 2,4 g/t Au.

Dilansir dari Palu Ekspres, DLH Sulteng beserta kepolisian, melakukan kunjungan langsung ke PT CPM, Senin pagi (21/8/2023), terkait video yang viral di media sosial yang menyatakan jika air limbah PT CPM dialirkan ke Sungai Pondo. Dalam kunjungan tersebut tim Uji Laboratorium DLH Sulteng langsung mengambil sampel air Sungai Pondo yang yang kondisinya terlihat bening dan tak keruh.

“Hari ini kami melakukan pengamatan langsung dan mengambil sampel air di Sungai Pondo untuk selanjutnya diuji lab,” kata Moh Natsir, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Sulteng, 21 Agustus 2023 lalu.

Moh Natsir bilang, untuk membuktikan kualitas air tersebut pihaknya akan melakukan uji laboratorium dengan menggunakan 16 parameter.

“Hasil dari uji lab tersebut dalam waktu 14 hari kerja,” jelasnya.

Sementara itu, Manager Government Relation and Permit PT CPM, Amran Amier menegaskan dalam operasionalnya PT CPM tidak pernah membuang limbah ke Sungai Pondo seperti dalam video yang viral di media sosial yang menyatakan air yang keruh di Sungai Pondo karena adanya limbah dari PT CPM.

“Dalam operasional perusahaan tidak pernah membuang limbah ke lingkungan karena pengelolaan limbah menerapkan sistem close circuit,” katanya.

Amran Amier juga mengatakan untuk hasil pemantauan air limbah berdasarkan KepMen No 202 tahun 2004 Lampiran 2 yang dipantau setiap bulan, juga telah dilakukan uji laboratorium oleh Global Quality Analitical dan seluruh parameternya berada di bawah baku mutu.

“Untuk kekeruhan air di Sungai Pondo dikarenakan adanya curah hujan yang tinggi di bagian hulu sungai sehingga menyebabkan kekeruhan hingga ke hilir sungai dan saat ini kondisi air di Sungai Pondo jernih,” ujarnya.

Amran menambahkan dalam operasionalnya PT CPM berkomitmen dan bertekad beroperasi secara aman dan bertanggung jawab serta terus menerus berusaha menciptakan suatu lingkungan kerja yang aman dan kondusif.

Sebelumnya, diduga terjadi kerusakan dan pencemaran lingkungan disebabkan operasi tambang emas di wilayah Keluruhan Poboya. Dugaan itu menjadi sorotan warga, setelah beredar video viral di media sosial yang di-posting warga Kota Palu, yang isinya menggambarkan genangan dan mata air yang muncul pada lubang tambang emas milik PT CPM pada akhir Juli 2023 lalu. Hal tersebut diduga ada hubungannya dengan kualitas air Sungai Pondo yang menjadi keruh pada Agustus 2023 lalu.