Nelayan Minta Gubernur Riau Cabut Izin Tambang di Pulau Rupat

Penulis : Gilang Helindro

Tambang

Senin, 25 September 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Solidaritas Jaga Pulau Rupat menuntut Gubernur Riau (Gubri) untuk konsisten pada sikapnya dan segera menerbitkan keputusan pemberian sanksi administratif pencabutan IUP PT Logomas Utama.

Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau menyebut, Januari 2022, Syamsuar, Gubernur Riau, mengirim surat dan meminta Menteri ESDM untuk mencabut IUP PT Logomas Utama dengan alasan melindungi laut, kehidupan nelayan, dan mencegah laju abrasi. 

Menurut Boy, sikap tegas Gubernur Riau perlu ditunggu kembali, karena pasca terbitnya Perpres 55/2022 pada April 2022, ia kembali mempunyai kewenangan untuk mencabut IUP tersebut. “Saat ini merupakan waktu bagi Syamsuar untuk menunjukkan nyalinya,” katanya dalam keterangan resminya pada wal bulan ini (59).

Eriyanto, Nelayan Pulau Rupat, Desa Suka Damai mengatakan, masyarakat desa meminta Gubernur untuk mencabut izin PT Logomas Utama. “Karena izin ini adalah mimpi buruk bagi kami,” ungkapnya. 

Solidaritas Jaga Pulau Rupat desak Gubernur Riau cabut IUP PT Logomas Utama. Foto: Walhi Riau

Sebelumnya, masyarakat nelayan datang ke Pekanbaru untuk menemui Gubernur Riau atas undangan melalui Staf Ahlinya. “Namun saat ini, Gubernur tidak menggubris surat kami. Baru-baru ini kami mendengar mereka akan datang lagi, maka dari itu kami minta Gubernur agar izinnya segera dicabut,” katanya.

Desakan untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut PT Logomas Utama (LMU), di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, juga disampaikan tokoh masyarakat Riau, Hj Azlaini Agus SH MH saat mendampingi puluhan massa yang merupakan nelayan Pulau Rupat menggelar aksi, di Gerbang Kantor Gubernur Riau. 

Azlaini meminta di sisa masa jabatan Gubernur Riau Syamsuar dapat mencabut IUP PT LMU dan tidak menerbitkan izin tambang pasir laut di Riau dengan alasan apapun.

Kata Azlaini, masa jabatan Gubernur tinggal menghitung hari dan segera berakhir. “Saya kira pada detik-detik terakhir ini berbuat baiklah untuk masyarakat, cabut izin PT Logomas Utama dan jangan memberikan tambang pasir laut di Riau kepada siapapun dengan alasan apapun, termasuk untuk pendalaman pasir laut," katanya.