Gakkum LHK Setop Pabrik Plastik Penyebab Polusi Udara Jakarta

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Polusi

Senin, 11 September 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan secara paksa aktivitas sebuah pabrik pengolahan biji plastik di Kota Tangerang, Provinsi Banten. Penyebabnya, aktivitas pabrik di Kampung Gaga Rawa Kompeni No. 99, RT 001 RW 004, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang itu dianggap menyebabkan polusi udara.

Dalam keterangan resminya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) LHK menyebutkan, dari hasil pengawasan didapati pihak perusahaan telah membakar sisa pengolahan biji plastik sehingga menimbulkan asap hitam. Pengawas dan Penyidik KLHK bersama Korwas PPNS Bareskrim melakukan penghentian kegiatan dengan pemasangan plang dan garis Pengawas Lingkungan.

Direktur Penegakan Hukum Pidana, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan, pihaknya kini mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pendalaman untuk dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan bernama CV Inti Jaya Plastik tersebut.

"Jika ditemukan terdapat bukti adanya tindak pidana di bidang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, maka penanganan ditingkatkan ke tahap penyidikan terhadap pengolahan biji plastik," katanya, Kamis (7/9/2023).

Yazid menjelaskan, CV Inti Jaya Plastik melakukan kegiatan pembuatan biji plastik dari cacahan menjadi plastik. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kata Yazid, perusahaan yang dimiliki oleh KK (50 tahun) itu tidak memiliki dokumen lingkungan dalam melakukan kegiatan pengolahan biji plastik.

Direktur Jenderal Gakkum LHK sekaligus Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, Rasio Ridho Sani, menyebut pemerintah serius dalam mengurangi polusi udara yang menyelimuti Jabodetabek.

"Jika dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan pengawasan terbukti melanggar aturan, kami akan melakukan penindakan tegas baik berupa sanksi administrasi, gugatan terkait kerugian lingkungan hidup, dan penegakan hukum pidana," kata Rasio.

Berdasarkan Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukuman jika dengan sengaja melalukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran udara adalah pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Saya tegaskan kembali, apabila kegiatan pencemaran udara tersebut terbukti mengakibatkan orang luka berat atau mati, berdasarkan Pasal 98 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah,” ujar Rasio.

Kabut polusi membayangi gedung-gedung di Jakarta, yang sebagian besar berasal dari gas emisi buang kendaraan bermotor dan pembangkit listrik di sekitar ibu kota. Foto: Jurnasyanto Sukarno/Greenpeace