Ancaman Hukum Berlapis untuk Pencemar Udara

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Polusi

Senin, 11 September 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan pemerintah daerah tengah menyiapkan langkah-langkah hukum berlapis untuk menindak kegiatan yang diduga sebagai sumber pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Saat ini ada 32 kegiatan industri yang sedang diawasi oleh Satgas dan Dinas Lingkungan Hidup.

Dalam keterangan resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, diuraikan 32 kegiatan industri dimaksud, yakni 2 di Jakarta Timur, 5 di Jakarta Utara, 1 di Kabupaten Bekasi, 4 di Kabupaten Bogor, 3 di Kabupaten Karawang, 1 di Kabupaten Tangerang, 4 di Kota Bekasi, 1 di Kota Bogor, 3 di Kota Tangerang, 8 di Kota Tangerang Selatan.

Menurut Gakkum LHK, target kegiatan industri yang diawasi adalah kegiatan yang berpotensi menyebabkan pencemar udara dan laporan masyarakat, meliputi, stockpile batu bara, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), pabrik-pabrik yang mengoperasikan PLTU dan boiler, makanan, pulp and paper, plastik, tekstil, peleburan logam, industri kimia, kaca, beton/batching plant, serta pembuatan plastik.

Hingga saat ini, Tim Satgas telah melakukan penghentian sementara dan penyegelan kepada 13 kegiatan industri, pemberian sanksi administrasi kepada 8 kegiatan industri, dalam proses sanksi administrasi terhadap 9 kegiatan industri. Di samping itu, saat ini juga sedang dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket)/penyelidikan terhadap 2 kegiatan industri dan melakukan pengawasan terhadap 13 kegiatan industri.

Ilustrasi pencemaran udara akibat aktivitas PLTU. Foto: iStock

Gakkum menyebut, sanksi administrasi telah diberikan kepada PT KBN sebagai pengelolaan kawasan, sanksi tersebut juga berlaku untuk tiga industri yang ada di dalam kawasan tersebut, yaitu PT WSR, PT UMP, dan PT NSM. Selain itu sanksi administrasi juga diberikan kepada PT MBS, PT BBA, PT IVS, PT JSI, dan PT AK.

Untuk menindaklanjuti data pemantauan ISPU KLHK di Kota Tangerang Selatan, Tim Satgas juga melakukan penghentian sementara dan memberikan Sanksi Administrasi yang terdiri dari PT PIP, PT ARMC, PT HB, PT SAP, PT AMB, PT PB, PT SCG, dan PT FBI. Kedelapan perusahaan ini diduga menjadi sumber pencemar udara, khususnya parameter PM,25 yang berdasarkan data ISPU KLHK di Kota Tangerang Selatan sepanjang pertengahan Agustus sampai dengan saat ini masih terpantau tidak sehat.

Untuk menekan pencemaran udara di Jabodetabek, Tim Satgas dan Dinas Lingkungan Hidup juga melakukan penghentian dan pemasangan plang himbauan untuk tidak melakukan kegiatan pembakaran terbuka di 57 lokasi. Langkah penghentian pembakaran secara terbuka dilakukan di wilayah Jabodetabek yang tersebar di 9 titik di wilayah Jakarta, 4 titik di wilayah Kabupaten Bogor, 5 titik wilayah Kota Bogor, 15 titik di wilayah Kabupaten Tangerang, 20 titik di Kota Depok, dan 4 titik di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Berkaitan dengan pengawasan dan penegakan hukum untuk menekan pencemaran udara di Jabodetabek, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, sekaligus Ketua Satgas mengatakan, langkah pengawasan dan penegakan hukum langsung dilakukan oleh KLHK merupakan langkah pengawasan dan/atau penegakan hukum lapis kedua (secondline law enforcement) sebagaimana Pasal 22 angka 17 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dalam hal Menteri menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” bunyi Pasal 22 Angka 17 UU No. 6 Tahun 2023.

Rasio Ridho Sani menegaskan, pihaknya akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK dan Pemerintah Daerah untuk menghentikan pencemaran udara. Di samping melakukan penghentian sementara, dan memberikan sanksi administratif.

"Saya sudah memerintahkan Direktur Penegakan Hukum Pidana untuk segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, serta memerintahkan Direktur Penyelesaian Sengketa untuk menyiapkan gugatan perdata ganti rugi lingkungan dengan menggunakan pendekatan strict-liability (tanggung jawab mutlak)," kata Rasio, Jumat (8/9/2023) kemarin.

Rasio Ridho Sani menjelaskan, pendekatan strict-liability dalam gugatan ganti rugi pencemaran udara-selama ini telah diterapkan untuk gugatan karhutla. Saat ini juga akan pihaknya terapkan untuk ganti rugi pencemaran udara oleh kegiatan industri karena sudah menimbulkan masalah pencemaran udara yang serius.

Sesuai dengan Keputusan Menteri No. SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Tim Satgas akan tetap melaksanakan tujuh langkah kerja penanganan dan pengendalian pencemaran udara wilayah Jabodetabek yang ditegaskan Menteri LHK dalam SK tersebut.

Pertama, identifikasi sumber pencemar udara di wilayah Jabodetabek. Kedua, melakukan pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor melalui pelaksanaan uji emisi secara bertahap diawali dari Kementerian/ Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek.

Ketiga, menggalakkan aksi kegiatan penanaman pohon dalam rangka penyerapan pencemaran udara. Keempat, pengawasan terhadap ketaatan perizinan dan perundangan-undangan bagi sumber tidak bergerak antara lain pembangkit listrik (PLT/PLTD, unit pembangkit independen), manufaktur, pembakaran sampah, pembakaran limbah elektronik, stockpile batu bara melalui evaluasi, klarifikasi dan inspeksi lapangan.

Kelima, penegakan hukum (law enfocement) berupa penindakan penjatuhan sanksi administrasi serta sanksi hukum perdata maupun pidana terhadap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, penerapan teknologi modifikasi cuaca (TMC) pada kondisi tertentu berdasarkan evaluasi seperti kondisi geomorfologis dan "street canyon" menurut kebutuhan. Ketujuh, pembinaan, pengawasan, koordinasi dan supervisi kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek secara berjenjang maupun secara langsung menurut kebutuhan lapangan dan mendesak dalam sistem "secondline enforcement".