Kementerian ESDM Cabut Izin PT Tambang Mas Sangihe

Penulis : Aryo Bhawono

Tambang

Senin, 11 September 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan SK No 13.K/MB.04/DJB.M/2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri ESDM No 163.K /MB.04/DJB/2021, tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi Kontrak Karya PT. TMS, pada Jumat, 8 September 2023. Perusahaan tambang emas yang dimiliki Baru Gold Corporation asal Kanada itu pun tak lagi memiliki legitimasi beroperasi di Pulau Sangihe. 

Pembatalan ini merupakan tindak lanjut upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat Sangihe. Mereka menggugat kontrak karya PT TMS ke PTUN Jakarta karena bertentangan dengan  pasal 169 UU No. 4 tahun 2009 Jo. UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, izin PT TMS melanggar Pasal 35 huruf K UU No. 7 Tahun 2007 Jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta melanggar ketentuan Lingkungan Hidup yang diatur dalam UU  No. 32 Tahun 2009.

Pada pengadilan tingkat pertama gugatan warga ini kandas. Warga kemudian mengajukan banding ke PTUN Jakarta dan menang. Namun, Kementerian ESDM selaku tergugat dan PT TMS selaku tergugat mengajukan kasasi. Mahkamah Agung menolak kasasi ini melalui Putusan Nomor: 650/K/TUN/2022, tanggal 12 Januari 2023. 

Inisiator Save Sangihe Island (SSI), Jull Takaliuang, mengaku bersyukur atas pencabutan  izin operasi produksi PT TMS ini, meski tindakan Kementerian ESDM dianggapnya lamban. Soalnya, pada 17 April 2023, Panitera Muda Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah menyatakan bahwa putusan MA tersebut telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Perkara. Mereka pun sudah mengeluarkan surat pemberitahuan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 650 K/TUN/2022. Artinya, Kementerian ESDM butuh lima bulan untuk mencabut keputusannya sendiri tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe, yakni pada tanggal 8 September 2023.

Masyarakat dari berbagai elemen menolak kehadiran perusahaan tambang emas asal Kanada PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS). Gerakan itu dideklarasikan dengan nama Save Sangihe Island. Foto: Istimewa

Jull khawatir lambatnya Menteri ESDM menerbitkan SK pencabutan izin TMS ini menyebabkan kekacauan dan ketidakpastian hukum di lapangan. Ia beranggapan selama ini PT TMS tetap memaksakan diri beroperasi secara ilegal.

“Pihak Kepolisian Republik Indonesia harus segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasi perusahaan,” Jull mengakatan.

Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Jatam, Muhammad Jamil, sekaligus bagian dari Tim Kuasa Hukum warga Pulau Sangihe, menyebutkan Kementerian ESDM seharusnya sudah mencabut izin KK PT TMS sejak dulu. "Sejak pemberlakuan UU Minerba No. 4 Tahun 2009, rezim KK di sektor pertambangan minerba telah berakhir," ujarnya.

Aturan peralihan UU Minerba 4 Tahun 2009 menyebutkan perpanjangan Kontrak Karya wajib diubah sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan tahapan syarat dan proses yang ketat, tidak boleh juga secara serta merta. 

Jika hingga saat ini masih ada Kontrak Karya (KK) yang diperpanjang tanpa berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan jangka waktu tetap tiga puluh tiga tahun, luasan masih melampaui dua puluh lima ribu hektare dan bertentangan juga dengan UU sektoral lainnya seperti UU PWP3K maupun UU PPLH, “Maka jelas ini cacat Yuridis dan harus dibatalkan atau berstatus batal demi hukum,” kata Jamil. 

Ia pun menekankan dengan pencabutan ini maka pemerintah dan korporasi seharusnya tidak lagi berakrobat demi operasi tambang.