Perlu Audit Lingkungan Untuk Tangani Pencemar Sungai Cileungsi

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Polusi

Minggu, 17 September 2023

Editor :

BETAHITA.ID - Sungai Cileungsi diduga kuat tercemar. Sejak awal Agustus 2023 lalu, kondisi air sungai di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), itu dilaporkan berwarna hitam dan berbau, juga banyak didapati ikan mati mengambang di permukaan sungai. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar, menyebut perlunya dilakukan audit lingkungan dan penegakan hukum.

"Sangat diduga kuat pencemaran berasal dari limbah industri. Perlu dilakukan audit lingkungan," kata Meiki W. Paendong, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jabar, Jumat (15/9/2023).

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, lanjut Meiki, juga harus memeriksa kembali izin-izin pembuangan limbah cair semua pabrik yang membuang limbah cairnya ke Sungai Cileungsi. Pemeriksaan juga perlu dilakukan pada setiap instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) dan saluran pembuangan yang dimiliki pabrik.

Meiki melanjutkan, agar pencemaran Sungai Cileungsi tidak terus berulang terus terjadi, ia mendorong dilakukannya tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Termasuk melakukan gugatan pidana ke pengadilan.

Ikan sapu-sapu (Pterygoplichthys pardalis) tergeletak di pinggir Sungai Cileungsi, kawasan Ciangsana, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/9/2023). Sungai tersebut diduga tercemar limbah pabrik. Foto: Antara Foto/Yulius Satria Wijaya/Spt.

"Jika didapati pabrik yang melanggar, langsung saja Pemda mencabut izin pembuangan limbah cairnya. Selain lakukan gugatan pidana lingkungan karena sudah dengan sengaja membuang limbah ke badan sungai tanpa diolah," imbuhnya.

Sesuai bunyi Pasal 69 ayat (1) huruf a UU PPLH menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Selain itu, Pasal 54 ayat 1 UU PPLH juga menyebutkan, setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

Sebelumnya, Ketua Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C), Puarman mengungkapkan, sejak awal Agustus masyarakat kembali menderita akibat Sungai Cileungsi yang berwarna hitam, berbau, berbuih dan menyebabkan ribuan ikan mati.

"Masyarakat sudah tidak bisa lagi berkegiatan di sungai. Baik memancing, mandi, bahkan mencuci. Selain itu setiap hari masyarakat mengalami bau menyengat, mata perih, sesak nafas, dan mual," kata Puarman, Kamis (14/9/2023) kemarin, dikutip dari Antara.

Menurut Puarman, pencemaran Sungai Cileungsi ini sudah berlangsung lama, bahkan sudah lebih dari tujuh tahun. Dia bilang, pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah selama ini, tidak efektif. Karena pencemaran yang diduga dari limbah industri ini selalu terjadi dan berulang.

Masih dari Antara, Bupati Bogor Iwan Setiawan tidak menampik adanya pencemaran di Sungai Cileungsi ini. Tapi dia ingin penanganan masalah yang terjadi setiap tahun itu dilakukan secara bersama-sama dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Cileungsi itu sungai di bawah BBWS, saya pelajari. Sekarang kenapa semua dibebankan ke Pemda, bareng-bareng dong. Kalau kita membangun apapun di sungai, itu tegas, harus izin BBWS," katanya.