Ekomarin: Rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum Bias Darat

Penulis : Gilang Helindro

Kelautan

Senin, 25 September 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) menilai rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum dalam Agenda Prioritas Percepatan Reformasi Hukum yang telah disampaikan kepada Pemerintahan Presiden Joko Widodo cenderung berorientasi pada isu-isu daratan (bias darat). 

Marthin Hadiwinata, Koordinator Nasional Ekomarin menyebut, rekomendasi ini mengabaikan isu-isu perikanan serta perlindungan nelayan yang sangat penting bagi negara kepulauan seperti Indonesia. Ada lima alasan utama yang mendasari pandangan Ekomarin.

Pertama, tidak ada penjelasan atau pembahasan mengenai Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan Dan Petambak Garam. Meskipun UU ini telah ada, implementasinya tampaknya belum optimal, terutama dalam aspek perlindungan nelayan mulai dari aspek perencanaan hingga sarana dan prasarana usaha perikanan. 

“Sebagai contoh, data dari KNTI menunjukkan bahwa 82,8% Nelayan Kecil mengalami kesulitan dalam mengakses BBM bersubsidi, belum lagi penyediaan akses terhadap prasarana dan sarana perikanan skala kecil seperti cold storage untuk nelayan kecil dan nelayan tradisional,” katanya, Minggu 17 September 2023.

Khalil, salah satu nelayan dari Muara Angke, Jakarta Utara, merasa keberatan dengan adanya rencana melanjutkan pembangunan permukiman di Pulau G. Foto:Gilang/Betahita.id

Kedua, masalah tata kelola sumber daya perikanan tidak mendapatkan perhatian misalnya konflik alat tangkap, yang telah ada sejak era 1970-an, belum mendapatkan solusi. Alat tangkap trawl masih beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Sumatera dan Kalimantan. Selain itu, ada kecenderungan untuk memprivatisasi sumber daya perikanan dengan skema Perikanan Terukur, yang seharusnya menjadi perhatian dalam tim percepatan reformasi hukum. 

“Di tambah lagi pengawasan sumber daya kelautan Indonesia masih lemah baik pengawasan dari darat maupun pengawasan di laut. Masuknya kapal asing untuk menangkap ikan tanpa izin (illegal fishing) ke laut Indonesia masih terjadi berdasarkan laporan di lapangan dari nelayan,” katanya.

Ketiga, nelayan kecil dan nelayan tradisional di wilayah pesisir sering kali tidak mendapatkan perlindungan hak tenurial yang layak. Karena akar konflik pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perikanan terjadi karena tiadanya perlindungan tenurial nelayan dan akan semakin meningkat. Undang-Undang No. 7/2016 seharusnya menjamin perlindungan nelayan dengan pemberian hak akses dan ruang penghidupan yang meliputi wilayah atau zona menangkap ikan atau membudidayakan ikan, tempat melabuhkan kapal perikanan, dan tempat tinggal Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil. 

“Salah satunya tiadanya Peraturan Pemerintah pelaksana UU No. 7/2016 tersebut yang menjadi panduan juga untuk Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menerapkannya,” ungkap Marthin.

Keempat, tim Percepatan Reformasi Hukum mengabaikan isu-isu krusial terkait dengan pengelolaan sumber daya pesisir dan pantai serta pulau kecil. Dekriminalisasi Pasal 72 UU Penataan Ruang serta perubahan Pasal 26A UU Pesisir melalui Perppu Cipta Kerja menunjukkan kecenderungan pemerintah untuk memberikan kemudahan investasi di wilayah pesisir dan pulau kecil, yang bisa mengancam keberlanjutan sumber daya tersebut. Deregulasi ini menunjukkan intensi pemerintahan Presiden Joko Widodo yang mendorong investasi atas wilayah dan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil dimana barang milik publik dapat diprivatisasi untuk kepentingan investasi di pesisir pantai. 

Kelima, terdapat indikasi dorongan untuk memprivatisasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil melalui skema hak atas tanah di wilayah perairan pesisir. Pemberian hak tersebut serupa dengan hak pengusahaan perairan pesisir yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pemberian hak ini harus didasarkan pada undang-undang, bukan hanya peraturan pemerintah (Pasal 65 ayat (2) PP 18/2021). 

“Jika tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat adat, Ekomarin berpendapat seharusnya pendekatannya berorientasi pada hak komunal, bukan hak privat individual yang dapat mengarah pada pendekatan pasar atas hak tersebut,” kata dia.