Walhi Sumbar: Akar Konflik Air Bangis Adalah Klaim Sepihak Negara

Penulis : Gilang Helindro

Agraria

Senin, 25 September 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) menyebut, akar konflik di Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, adalah klaim sepihak negara atas tanah ulayat masyarakat. Walhi Sumbar menilai konflik muncul setelah pemerintah menetapkan Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa pembangunan kilang minyak dan petrokimia.

Wengki Purwanto, Direktur Walhi Sumbar, mengatakan, masyarakat sebelumnya telah memiliki hak kekuasaan hutan yang dipegang oleh Pemangku Adat Masyarakat Nagari Air Bangis. Masyarakat telah hidup sejak sebelum Indonesia merdeka di Air Bangis. “Sampai kini mereka membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) atas kebun-kebun dan jaminan ke Bank BRI," katanya dalam konferensi Pers pada Sabtu, 23 September 2023.

Menurut Wengki, wilayah administrasi di Nagari Air Bangis memiliki luas sekitar 40 ribu hektare, sementara lahan yang diusulkan oleh Gubernur Sumbar untuk PSN yang akan digarap oleh PT Abaco Pasifik Indonesia seluas 30.162 hektare.

"Persoalannya, gubernur mengatakan ini sudah clear and clean, tapi faktanya itu adalah kawasan pemukiman yang di dalamnya ada fasilitas rumah ibadah, sekolah, wilayah perkebunan warga dan pesisir laut. Inilah yang kemudian menjadi pemicu konflik agraria yang secara sepihak mengklaim tanah masyarakat sebagai kawasan hutan," katanya.

Walhi dan LBH dampingi Masyarakat Air Bangis Aksi. Foto: Walhi

Wengki menyebut, masyarakat diklaim tidak memiliki izin atas tanah dan disebut ilegal. Akibatnya, kata Wengki, timbul tindakan represif dari pemerintah terhadap masyarakat.

"Mereka ditangkap dan dipenjara karena berkebun di tanah yang sudah digarap sebelum Indonesia merdeka itu. Setelah 2 November tahun ini kepolisian menginformasikan akan menangkap petani-petani di sana karena dianggap tidak memiliki izin usaha," katanya.

Bahkan ungkap Wengki, pemerintah mempermasalahkan perkebunan masyarakat masuk dalam kawasan hutan, yang mana secara bersamaan, hutan tersebut masuk ke dalam usulan pembangunan PSN.

"Hanya satu yang dipermasalahkan oleh negara, yaitu wilayah kebun masyarakat yang tidak memiliki izin usaha, padahal di saat yang sama, hutan tersebut menjadi salah satu kawasan usulan PSN dari PT Abaco Pasific Indonesia yang akan membangun Industri Refinery, Petrosea Nikel, dan pendukung lainnya," katanya.

Wengki mengatakan pemerintah hanya menempatkan kedaulatan di tangan pengusaha saja atas konflik di Air Bangis ini. “Hari ini rakyat disingkirkan dengan dalih menduduki kawasan hutan tanpa izin, dalam waktu yang sama kawasan hutan itu disiapkan untuk PSN,” kata dia.

Pihaknya telah mendampingi warga Nagari Air Bangis untuk melapor masalah pengusiran ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Selasa lalu. Wengki dalam pelaporan itu menyatakan setidaknya terdapat 45 ribu warga yang terdampak proyek tersebut. Warga meminta Komnas HAM mendesak pemerintah menghentikan PSN di Nagari Air Bangis itu.