6 Lokasi Kebakaran di Sumsel Disegel Gakkum KLHK Sumatera
Penulis : Aryo Bhawono
Karhutla
Jumat, 29 September 2023
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menyegel enam lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam konsesi perusahaan di Sumatera Selatan. Perusahaan-perusahaan tersebut terancam sanksi administratif paksaan berupa pembekuan dan pencabutan izin, serta penegakan hukum pidana.
Lokasi penyegelan karhutla sebagian besar berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering yaitu di wilayah PT KS (±25 Ha), PT BKI (±60 Ha), PT SAM (±30 Ha), PT RAJ (±1.000 Ha), Lahan Lainnya di Kedaton Kayu Agung OKI yang sedang didalami kepemilikannya (±1.200 Ha), dan PT WAJ (±1.000 Ha). Tim Gakkum yang terdiri dari pengawas lingkungan hidup dan polisi kehutanan memasang papan larangan kegiatan dan garis PPLH untuk menghindari kerusakan lingkungan yang lebih besar.
Penyegelan ini merupakan upaya awal untuk mencegah meluasnya dampak karhutla. Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menyatakan memiliki kewenangan sesuai Pasal 74 ayat (1) huruf j Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kini mereka tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan satgas penanganan karhutla guna mengefektifkan upaya penanganan karhutla termasuk upaya penegakan hukum.
Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan sanksi bagi perusahaan yang areal konsesinya terjadi kebakaran dapat berupa sanksi administratif paksaan pemerintah, atau pembekuan dan pencabutan izin, serta penegakan hukum pidana.
“Bagi perusahaan yang terbukti lalai ataupun dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal 10 miliar rupiah, sesuai ketentuan Pasal 108 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Rasio.
Disamping dapat dikenakan penegakan hukum berupa sanksi administratif dan hukum pidana, penegakan hukum pembakaran hutan dan lahan dapat juga dilakukan melalui gugatan perdata ganti rugi lingkungan hidup.
Ia mengingatkan pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan serius. Monitoring secara intensif dilakukan guna mendeteksi lokasi-lokasi yang terindikasi terdapat titik panas maupun titik api. Verifikasi lapangan dilakukan sebagai langkah awal untuk menindak dan mencegah meluasnya dampak karhutla. Jika terbukti terjadi kesengajaan ataupun kelalaian, instrumen penegakan hukum yang menjadi wewenang KLHK akan digunakan untuk menindak tegas penanggung jawab usaha/ kegiatan atas terjadinya karhutla.
Pembakaran hutan dan lahan oleh badan usaha disamping dikenakan pidana pokok berupa pidana penjara dan denda, sesuai pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009 dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan, perbaikan akibat tindak pidana, kewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak, dan/atau penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
“Kasus karhutla harus menjadi perhatian khusus karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Gakkum KLHK berkomiten akan terus menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya guna mencegah dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan,” ucapnya.