Ini Dia Masalah di Rempang Eco City Versi Ombudsman RI

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Agraria

Jumat, 29 September 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Ombudsman RI membeberkan sejumlah temuan sementara atas tindak lanjut penanganan masalah Rempang Eco City. Ombudsman menyebut sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Pulau Rempang atas nama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) ternyata belum diterbitkan.

“Hak Pengelolaan yang dimohonkan pihak BP Batam belum diterbitkan dengan alasan lahan belum clean and clear karena masih dikuasai oleh masyarakat," ungkap Johanes dalam keterangan tertulis, Rabu (27/9/2023) .

Johanes menuturkan, Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan untuk lahan area penggunaan lain (APL) telah terbit dari Menteri ATR/BPN pada 31 Maret 2023 dan akan berakhir pada 30 September 2023. Masa berlaku SK tersebut dapat diperpanjang dengan persetujuan Menteri ATR/BPN berdasarkan permohonan BP Batam.

Hasil dari investigasi Ombudsman, Johanes melanjutkan, warga yang berada di lokasi proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City menyatakan tetap menolak relokasi yang akan dilakukan oleh BP Batam.

Warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau mengikuti Aksi Kamisan ke-787 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Foto: Antara Foto/Sigid Kurniawan/tom.

“Warga sudah turun temurun berada di Pulau Rempang, selain itu juga tidak adanya jaminan terhadap mata pencaharian warga,” ujar Johanes.

Temuan lainnya, Johanes mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Batam sejauh ini belum menetapkan batas seluruh perkampungan tua di Pulau Rempang. Yang lainnya lagi, sampai saat ini juga belum ada dasar hukum tentang ketersediaan anggaran baik itu terkait pemberian kompensasi dan program secara keseluruhan.

“Berdasarkan keterangan dari BP Batam, terkait dengan pemberian kompensasi berupa rumah pengganti maupun uang tunggu dan hunian sementara bagi warga terdampak, memerlukan dasar hukum agar program berjalan,” ucapnya.

Pada proses pengamanan dan penegakan hukum kepolisian, Johanes mengungkapkan, berdasarkan keterangan Polres Barelang, saat ini sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa kericuhan unjuk rasa di Kantor BP Batam pada 11 September 2023. Soal penahanan warga ini, Johanes menyebut Ombudsman secara tegas meminta agar warga dibebaskan.

“Kami meminta Kepolisian Resor Barelang segera membebaskan atau memberikan penangguhan penahanan bagi warga yang masih ditahan sesuai ketentuan,” ucap Johanes.

Tak hanya itu, menurut Johanes, Ombudsman menangkap adanya keluhan warga atas hadirnya kepolisian saat sosialisasi. Berdasarkan keterangan warga Pulau Rempang, kata Johanes, kehadiran aparat keamanan yang bersenjata lengkap berdampak kepada tekanan psikis dan menimbulkan rasa khawatir warga.

Untuk itu, Johanes menambahkan, Ombudsman RI meminta agar Pemkot Batam bersama dengan BP Batam beserta jajaran dan seluruh instansi terkait lainnya agar melakukan dialog atau musyawarah dengan masyarakat serta tokoh-tokoh adat secara persuasif tanpa mengedepankan simbol aparat keamanan.

Selain itu, Ombudsman meminta agar Pemkot Batam terlibat aktif memulihkan stabilitas perekonomian dengan menjamin adanya pasokan pangan ke warung-warung milik warga. Johanes menuturkan, ada kekhawatiran dari distributor pemasok barang bahwa nantinya tidak akan terbayar. Hal itu berpengaruh pada suplai barang, sehingga kebutuhan barang pokok warga pun menipis.

Mengenai keputusan pemerintah penundaan relokasi, Johanes meminta Pemkot Batam dan BP Batam segera menyampaikan secara langsung, baik lisan maupun tertulis, kepada warga Pulau Rempang, bukan hanya melalui media massa.

Rencananya Ombudsman RI akan melakukan permintaan keterangan lanjutan kepada sejumlah pihak terkait, kemudian dilanjutkan konfirmasi temuan, penyerahan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan serta monitoring tindak lanjut Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan.