Konsesi 2 Residivis Karhutla di Sumsel ikut Disegel Gakkum KLHK

Penulis : Aryo Bhawono

Karhutla

Jumat, 29 September 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Tiga dari lima perusahaan yang disegel oleh tim Gakkum KLHK Wilayah Sumatera karena karhutla tercatat pernah mengalami bencana yang sama di wilayah konsesinya. Penelusuran perkara hukum menunjukkan dua perusahaan di antaranya diputus Mahkamah Agung bertanggung jawab atas karhutla di 2019 namun soal pembayaran denda tak terang. 

Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menyegel 6 (enam) lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam konsesi perusahaan di Sumatera Selatan. Lima konsesi diantaranya adalah PT KS (±25 hektare), PT BKI (±60 ha), PT SAM (±30 ha), PT RAJ (±1.000 ha), Lahan Lainnya di Kedaton Kayu Agung OKI yang sedang didalami kepemilikannya (±1.200 ha), dan PT WAJ  (±1.000 ha). 

Data Pantau Gambut (PG) menyebutkan tiga perusahaan di antaranya, yakni PT Kelantan Sakti (KS), PT Waringin Agro Jaya (WAJ), dan PT Rambang Agro Jaya (RAJ) tercatat mengalami kebakaran hutan dan lahan karhutla pada tahun sebelumnya. 

Pengkampanye PG, Abil Salsabila, menyebutkan data riwayat karhutla dalam laporan bertajuk ‘Membedah Teka-teki Kegiatan Perlindungan Ekosistem Gambut di Area Berizin’ yang disusun lembaganya menunjukkan terdapat burned area pada tiga perusahaan tersebut pada karhutla 2015 dan 2019. 

Kabut asap terlihat dari jalan di Sumatera Selatan pada karhutla 2015.

“Ada beberapa perusahaan di sana, kami menyusun data di beberapa provinsi. Tapi di Sumatera Selatan ada tiga perusahaan itu, PT KS, PT WAJ, dan PT RAJ,” ucap dia ketika dihubungi melalui telepon. 

Ia pun menyebutkan dua dari tiga perusahaan itu pernah digugat oleh KLHK atas karhutla 2015 dan 2019. 

Hasil penelusuran putusan hukum menunjukkan PT WAJ dan PT RAJ kalah dalam gugatan yang diajukan oleh KLHK. Putusan MA No 2196 K/PDT/2022 tanggal 26 Juli 2022 menolak permohonan kasasi PT RAJ. Majelis Hakim Kasasi  menjatuhkan kewajiban pemulihan lingkungan sebesar Rp 199,6 miliar pada perusahaan itu. 

Sedangkan PT WAJ sendiri diputus melalui putusan MA No 1561/ K/Pdt/2018 pada 10 Agustus 2018. Majelis Hakim Kasasi menghukum perusahaan itu melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 466 miliar. 

Salsabila menyebutkan hingga saat ini kewajiban pemulihan yang seharusnya ditanggung oleh perusahaan-perusahaan itu gelap. Jangankan melakukan pemulihan dengan kewajiban itu, kata dia, kebakaran justru terjadi lagi.

“Tapi hingga sekarang proses eksekusinya belum jelas. Jadi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah digugat, seharusnya dituntaskan eksekusi putusannya dengan tetap menjalani proses hukum berdasarkan temuan-temuan baru terkait karhutla di dalam konsesinya,” ungkapnya. 

Ia pun menekankan Gakkum KLHK perlu melakukan proses hukum yang seharusnya, seperti melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Penyegelan, kata dia, tidak termasuk dalam proses hukum pada konteks penegakan hukum karhutla.