Konsesi Sawit PT Palmindo di Palangka Raya Disegel Gakkum KLHK

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Karhutla

Selasa, 10 Oktober 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Konsesi perusahaan perkebunan sawit PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) disegel oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), karena mengalami kebakaran seluas sekitar 372 hektare.

Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, penyegelan lahan terbakar PT PGK ini merupakan langkah awal penegakan hukum yang akan dilakukan pihaknya. Pemegang izin atau pemilik lokasi, katanya, harus bertanggung jawab mutlak atas kebakaran ini.

"Penyegelan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi maupun masyarakat yang lahan terbakar,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023) pekan lalu.

Menurut Rasio, hukuman maksimal harus diberikan kepada pelaku karhutla, karena asap yang dihasilkan sangat mengganggu kesehatan, area yang terdampak asap luas, sehingga banyak masyarakat yang terkena dampak. Bahkan sekolah-sekolah di Palangkaraya harus diliburkan.

Dirjen Gakkum LHK memimpin penyegelan lahan sawit terbakar milik PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) di Palangka Raya, Kalteng. Foto: Gakkum LHK.

Dengan disegelnya PT PGK ini maka jumlah perkebunan sawit milik perusahaan besar swasta (PBS) yang telah disegel oleh Gakkum LHK di Kalteng dan Kalimantan Barat (Kalbar) bertambah menjadi 15 unit.

Perkebunan perusahaan-perusahaan sawit yang disegel itu 10 unit berada Kalbar, yakni PT SKM (1.794,75 hektare), PT MTI Unit 1 Jelai (1.151 hektare), PT CG (267 hektare), PT SUM (168,2 hektare), PT FWL (121,24 hektare), PT WAN (110 hektare), PT P (38 hektare), PT CKP (594 hektare), PT LAR (365,98 hektare), dan PT BMJ (57,87 hektare).

Kemudian 5 perusahaan lainnya di Kalteng, yaitu di PT KSB (1.357,66 hektare), PT BSP (242 hektare), PT KMA (120,51 hektare), dan terbaru PT PGK. Selain menyegel 5 konsesi perusahaan, di Kalteng Gakkum LHK juga menyegel 5 lokasi lahan gambut milik masyarakat yang juga terbakar.

“Saat ini tim Intelligence Center Gakkum KLHK terus menganalisis data hotspot dan citra satelit. Ada belasan perusahaan lain di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan yang terindikasi kebakaran. Kami akan segera melakukan penyegelan dan penegakan hukum,” kata David Muhammad, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

Menurut Rasio, karhutla tak hanya menyebabkan ekosistem rusak, dan mengganggu kegiatan dan perekonomian masyarakat saja, melainkan juga merugikan negara. Karena negara harus mengeluarkan biaya penanggulangan kebakaran yang sangat besar.

Rasio menegaskan, pihaknya akan menggunakan seluruh instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan Gakkum LHK dalam menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Termasuk penegakan hukum berlapis, melalui penegakan hukum administratif, pengenaan sanksi pencabutan izin, hingga gugatan perdata ganti rugi.

Penegakan hukum pidana berlapis dimaksud, kata Rasio, akan dilakukan tidak hanya dalam bentuk pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar saja. Pelaku karhutla juga dapat dikenakan pidana 12 tahun dan denda Rp12 miliar, apabila berdampak terhadap kesehatan. Untuk badan usaha/korporasi Gakkum LHK juga akan mengenakan pidana tambahan, antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana (pemulihan).

“Tindakan tegas, penegakan hukum berlapis ini, perintah Menteri LHK Siti Nurbaya kepada kami, agar ada efek jera dan tidak berulang,” kata Rasio.

Rasio menambahkan, penegakan hukum pidana karhutla akan dilakukan secara terpadu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri LHK, Kapolri dan Jaksa Agung, melibatkan penyidik KLHK dan kepolisian serta Jaksa, sejak awal penanganan kasus tindak pidana karhutla.

"Dengan penegakan hukum terpadu, penegakan hukum pidana karhutla akan lebih efektif dan berefek jera, karena penanganan kasus sejak awal dilakukan secara bersama antara penyidik KLHK, kepolisian dan kejaksaan. Melalui penegakan hukum terpadu ini, dapat dilakukan penyidikan bersama menggunakan berbagai undang-undang (multidoor) sehingga ancaman hukuman dapat lebih maksimal," ujar Rasio.