3 Kali Tumpahkan Batu Bara, Proper Biru PT Mifa Diminta Dicabut

Penulis : Gilang Helindro

Lingkungan

Jumat, 13 Oktober 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Tumpahan batu bara kembali terjadi di Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. Namun, menurut Walhi Aceh, pemerintah belum juga mengambil langkah serius terhadap terduga pelakukanya, PT Mifa Bersaudara. 

Afiffudin Acal, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, menyebut peristiwa itu bukan pertama kalinya terjadi di lokasi yang sama dengan pelaku yang diduga sama.  Menurut catatan Walhi Aceh, sepanjang 2023 sudah tiga kali PT Mifa diduga menumpahkan batu bara. Menurut Afif, seharusnya peristiwa tersebut masuk dalam ranah pidana. 

Kejadian ini juga menunjukkan pemerintah salah menilai PT Mifa Bersaudara, karena perusahaan ini diberi proper biru untuk lingkungan oleh pemerintah. Karena itu, ujarnya saat dihubungi, Kamis 12 Oktober 2023, “Kami menilai PT Mifa belum layak mendapatkan proper biru.” 

Karena itu pula, ujarnya, proper biru PT Mifa Bersaudara merupakan kecelakaan sejarah bagi lingkungan hidup. “Proper Biru yang diberikan itu harus terkonfirmasi dan sesuai dengan fakta di lapangan. Perusahaan tidak boleh melakukan kesalahan yang sama setiap saat,” katanya.

Tumpahan batu bara kembali terjadi di Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. Namun, pemerintah daerah belum ada tindakan serius berarti. Foto: Wali Lingkungan

"Pemberian penilaian proper biru berarti perusahaan dinilai telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku, yaitu telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," Afif menguraikan.

Dia menyatakan, Walhi Aceh berharap Dinas LHK Aceh ataupun KLHK terbuka kepada publik dalam memberikan penilaian proper perusahaan. Sehingga, masyarakat dapat menilai apakah Proper yang diberikan layak atau tidak. “Selama ini perusahaan cenderung tertutup jika berkaitan dengan dokumen AMDAL ataupun dokumen terkait lainnya,” katanya.

Rufa Ali, Ketua AHAN (Alam Hutan Lingkungan) Aceh, meminta tim Panitia Khusus (Pansus) Perizinan Pertambangan, Minerba, dan Energi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera menginvestigasi pencemaran yang terjadi akibat tumpahan batu bara di perairan Desa Peunaga Rayeuk secara sungguh-sungguh. "Kami menduga tidak ada keseriusan terhadap pencemaran di ruang laut," kata Rufa. 

Menurutnya, pencemaran berdampak besar pada biodiversitas di perairan Aceh Barat. Wilayah perairan di Meureubo, termasuk di Peunaga Rayeuk, merupakan rumah bagi terumbu karang, penyu, dan berbagai spesies ikan. Terumbu karang sendiri berperan penting sebagai tempat bagi para organisme laut mencari makan, berlindung, hingga berkembang biak. Diperkirakan terumbu karang merupakan rumah bagi 25 persen spesies laut. 

Selain itu kata Rufa, terumbu karang menyediakan fungsi alami sebagai pemecah gelombang yang dapat meminimalisir gelombang laut yang besar. Dengan begitu, keberadaan karang laut dapat melindungi kawasan pesisir dari keganasan gelombang laut yang dapat mengancam keselamatan penduduk yang tinggal dan beraktivitas di pesisir. 

Dalam konteks perubahan iklim, ujarnya, terumbu karang merupakan salah satu ekosistem kunci penyimpan karbon bersama dengan mangrove dan padang lamun. Terumbu karang menggunakan karbon yang berlebihan di dalam laut karena CO2 yang sudah terlarut di dalam air untuk membentuk terumbu yang baru, dengan demikian terumbu karang memiliki peran penting dalam mengatasi perubahan iklim. Ekosistem terumbu karang diperkirakan menyimpan karbon dalam jumlah sekitar 65,7 juta ton per tahun. 

"Kerusakan pesisir ini merupakan kerusakan alam yang besar karena mengancam kesejahteraan nelayan yang menggantungkan hidupnya dari laut. Dengan adanya pencemaran ini, nelayan harus berlayar lebih jauh dengan risiko yang lebih tinggi dan ongkos produksi yang lebih tinggi," kata Rufa.