Ribuan Burung Diselamatkan dari Peredaran Ilegal di Sumsel

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Biodiversitas

Senin, 16 Oktober 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Sebanyak 3.306 burung berbagai jenis dari hasil sitaan peredaran satwa ilegal diserahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel, pada Rabu (11/10/2023). Sebanyak 1.845 burung diterima dalam keadaan hidup, sedangkan sisanya mati.

Dalam keterangan resminya, BKSDA Sumsel menyebutkan ke-3.306 burung itu disita oleh Polda Sumsel saat diangkut tanpa disertai dokumen legalitas menggunakan kedaraan roda empat, dengan pengendara berinisial AAK. Saat itu mobil AAK sedang melintas di Jl. Raya Palembang-Betung KM 12, Alang-Alang Lebar, Palembang, dari Jambi dengan tujuan Lampung.

Dari hasil identifikasi, 3.306 burung ini terdiri dari 13 jenis dari 10 famili. Jenis-jenis burung tersebut yakni, kepodang (Oriolus chinensis), empuloh janggut (Alophoixus bres), kerak kerbau (Acridotheres javanicus), poksay hitam (Garrulax lugubris), pleci (Zosterops japonicas), poksay mandarin (Lonchura punctulata. Kemudian murai air (Heteropahasia picaoides), perenjak jawa (Prinia familiaris), gelatik batu (Parus cinereus), pelatuk bawang (Dinopium javanense), poksay mantel (Garrulax leucolophus), kolibri ninja (Nectarinia sperata), dan sikatan hijau-laut (Eumyias thalassinus).

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, 13 jenis burung tersebut tidak termasuk dalam daftar satwa dilindungi.

Sebanyak 1.845 burung diselamatkan dari peredaran satwa ilegal di Sumsel. Burung-burung tersebut kemudian dilepasliarkan di TWA Punti Kayu. Foto: BKSDA Sumsel.

Kepala BKSDA Sumsel Ujang Wisnu Barata mengatakan, sebanyak 1.845 burung yang masih hidup langsung dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Punti Kayu, untuk mengantisipasi kematian satwa yang lebih banyak lagi akibat mengalami stres.

“Terhadap pengendara saudara AAK, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polda Sumsel untuk memberikan keterangan lebih lanjut sebagai penelusuran asal-usul perdagangan satwa liar ilegal tersebut," kata Ujang, Jumat (13/10/2023).