Kebun Tebu PTPN VII di Ogan Ilir Disegel Gakkum karena Terbakar
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Karhutla
Senin, 16 Oktober 2023
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Perkebunan tebu milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Cinta Manis, di Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), disegel oleh tim Petugas Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) karena terbakar.
MenurutGakkum LHK, penyegelan kebun tebu PTPN VII di Ogan Ilir ini merupakan tindak lanjut dari laporan patroli udara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, yang melaporkan adanya titik panas di perkebunan tebu itu. Saat tim PPLH turun ke lokasi, pada 9 Oktober 2023 kemarin, kebun tebu itu masih terbakar.
Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, Ditjen Gakum LHK, KLHK, Ardy Nugroho, menyebut kebakaran lahan perkebunan tebu PTPN VII juga telah menjadi perhatian KLHK. Tim Center Intelligence Gakkum KLHK berdasarkan satelit telah melihat adanya hotspot di lokasi PTPN VII pada September-Oktober 2023.
"Lokasi yang terbakar ini telah menjadi target pengawasan kami. Diperkuat dengan laporan dari tim BNPB dan tim BPBD Sumsel, kami menugaskan tim pengawas untuk memeriksa langsung ke lapangan. Luas area yang terbakar berdasarkan citra satelit adalah 512,7 hektare," kata Ardy, Kamis (12/10/2023) kemarin.
Ardy mengatakan, tahun ini, sampai dengan 12 Oktober 2023, terdapat 39 lokasi kebakaran yang disegel KLHK. Lokasi itu terdiri dari 5 perusahaan berstatus pemilik modal asing yaitu 1 perusahaan Malaysia, 3 perusahaan Singapura, dan 1 perusahaan Cina. Sisanya, merupakan 22 perusahaan swasta dalam negeri, 2 perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), dan 10 lahan yang sedang didalami kepemilikan lahannya.
Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan, tim Gakkum LHK masih terus bekerja di lapangan untuk melakukan pengawasan, karena beberapa lokasi terindikasi terbakar.
"Kami segera menerjunkan kembali tim pengawas ke Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan untuk melakukan penindakan," kata Rasio.
Rasio menuturkan, selama ini Tim Center Intelligence Gakkum terus melakukan pemantauan data hotspot (titik panas) dan mengirimkan surat peringatan kepada penanggung jawab lokasi yang di areanya terindikasi ada hotspot dengan tingkat kepercayaan di atas 80 persen.
Sejauh ini, kata Rasio, sebanyak 220 surat peringatan telah dikirim ke penanggung jawab lokasi terbakar untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Pada September-Oktober 2023 terjadi peningkatan jumlah surat peringatan.
"Kami mengingatkan penanggung jawab lokasi terbakar untuk memperhatikan surat peringatan ini. Kami akan mengambil langkah hukum tegas,” ujar Rasio.
Menurut Rasio, tantangan dalam pemantauan hotspot adalah keterbatasan akses data pemegang hak atau pemilik lahan. Pihaknya kesulitan untuk mengetahui penanggung jawab lahan terbakar, dan ke mana mengirimkan surat peringatannya. Data pemegang hak atau pemilik lahan, katanya, diperlukan agar dapat segera dilakukan langkah peringatan.
"Kami akan meregister lahan-lahan yang terbakar untuk penyiapan langkah penegakan hukum lebih lanjut," ucapnya.
Rasio mewanti-wanti penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk terus melakukan upaya peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, termasuk penyiapan sarana prasarana dan sumber daya yang diperlukan. Apabila terbakar dan tidak segera ditangani, lanjut Rasio, dapat dikenakan sanksi administratif, yaitu pencabutan izin, atau gugatan ganti kerugian lingkungan secara perdata, dan penegakan hukum pidana dengan hukuman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
"Selain itu, untuk badan hukum dapat dikenakan pidana tambahan perampasan keuntungan. Hukuman maksimal harus ditegakkan agar ada efek jera dan tidak berulang sehingga tidak membuat masyarakat terus menderita karena asap,” kata Rasio.