15 Konsesi Tambang Muncul di Kawasan Karst Bangkep

Penulis : Aryo Bhawono

Tambang

Sabtu, 21 Oktober 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Sebanyak 15 peta konsesi perusahaan tambang gamping muncul di atas kawasan karst Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep). Walhi Sulteng (Sulawesi Tengah) menyatakan peta konsesi di atas karst Kabupaten Banggai Kepulauan itu tidak mengindahkan Perda Perlindungan Karst nomor 16 tahun 2019 dan Perda Perlindungan Mata Air nomor 5 tahun 2014.

Perusahaan-perusahaan tersebut, menurut wali lingkungan ini, adalah:

  1. PT Aurora Cahaya Lestari, IUP – OP 113,70 ha, Desa Apal, Liang
  2. PT Sumber Alam Adika, WIUP 88,00 ha, Desa Boyomoute, Liang
  3. PT Sulteng Mandiri, WIUP 42,00 ha, Desa Balayon, Liang
  4. PT Endital Selaras Banggai, WIUP 46,24 ha, Desa Kayubet, Bulagi
  5. PT Bangkep Mineral Selaras, WIUP 86,00 ha, Desa Komba – Komba, Bulagi
  6. PT Anugerah Gamping Banggai, WIUP 99,00 ha, Desa Bonepuso, Bulagi Selatan
  7. PT Lereng Cadas Bhumandala, WIUP 99,00 ha, Desa Bonepuso, Bulagi Selatan
  8. PT Gamping Bumi Asia, WIUP 199,00 ha, Desa Lelang Matamaling, Buko Selatan
  9. PT Gamping Sejahtera Mandiri, WIUP 199,00 ha, Desa Lelang Matamaling, Buko Selatan
  10. PT Prima Tambang Semesta, WIUP 199,00 ha, Desa Lelang Matamaling, Buko Selatan
  11. PT Prima Asia Limestone, WIUP 188,00 ha, Desa Tangkop, Liang
  12. PT Sinergi Tambang Mandiri, WIUP 161,00 ha, Desa Tangkop, Liang
  13. PT Kapur Alam Mandiri, WIUP 198,00 ha, Desa Tangkop, Liang
  14. PT Maleo Berkah Jaya, WIUP 99,00 ha, Desa Binuntuli, Liang
  15. PT Estetika Karya Abirama, WIUP 99,00 ha, Desa Tangkop, Liang

Diketahui batu gamping dibutuhkan untuk pengolahan nikel yang industrinya banyak terdapat di Sulawesi Tengah.  

Menurut pengampanye Walhi Sulteng, Wandi, Karst di Bangkep sudah lama jadi incaran tambang. Perusahaan masuk, "Melalui revisi rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) ,” ucap dia ketika ditelepon pada Kamis (19/10/2023). Terkait ini, pada 2022 ada rekomendasi penyesuaian tata ruang rencana kegiatan pertambangan batu gamping di wilayah itu yang tak mempertimbangkan aturan perlindungan karst. Kemudian, pada Agustus lalu, 28 perusahaan mengajukan permohonan izin lingkungan untuk eksplorasi dan produksi batu gamping di 9 kecamatan di Bangkep. 

Izin Tambang berpotensi Menggerus Ekositem Karst Banggai Kepulauan. Foto:Istimewa