Walhi Laporkan 194 Korporasi Karhutla, 38-nya Residivis
Penulis : Aryo Bhawono
Karhutla
Senin, 23 Oktober 2023
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan 194 perusahaan pembakar hutan dan lahan (karhutla) di enam provinsi ke Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK). Sebanyak 38 perusahaan di antaranya merupakan perusahaan residivis karhutla.
Laporan ini diterima oleh Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi (PPSA), Ardyanto Nugroho, pada Jumat (20/10/2023). Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, mengungkapkan pendataan korporasi pembakar hutan ini dilakukan oleh Walhi daerah di enam provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Jambi dan Sumatera Selatan.
Ia mengungkapkan sejak Januari hingga September 2023 terdapat 184.223 titik panas di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektare. Titik panas tersebut kebanyakan berada di dalam konsesi 194 perusahaan. Bahkan dari 194 perusahaan tersebut, setidaknya di 38 perusahaan pernah terjadi kebakaran hutan dan lahan antara 2015 hingga 2020.
Temuan dan analisis dugaan karhutla oleh korporasi tersebut adalah:
- Kalimantan Barat
Perusahaan pemegang izin HGU sawit: PTPN XIII Parindu (276 titik panas), PT Daya Landak Plantation (124 titik panas), PT Arvena Sepakat 167 (titik panas), PT Sumatera Makmur Lestari 119 (titik panas), PT Kebun Ganda Prima (118 titik panas), PT Sebukit Internusa (116 titik panas), PT Sime Agro Indo (89 titik panas), PT Mitra Austral Sejahtera (86 titik panas), PT Prana Indah Gemilang 86 (titik panas), PT Agri Sentra Lestari (62 titik panas).
Perusahaan pemegang konsesi HTI: PT Finnantara Intiga (676 titik panas), PT Prima Bumi Sentosa (255 titik panas), PT Mahkota Rimba Utama (238 titik panas), PT Nityasa Idola (168 titik panas), PT Wana Hijau Pesaguan (135 titik panas), PT Boma Plantation (118 titik panas), PT Mayawana Persada (96 titik panas), PT Bumi Mekar Hijau (79 titik panas), PT Inhutani III Nanga Pinoh (77 titik panas), dan PT Mitra Jaya Nusaindah (76 titik panas).
Perusahaan yang konsesinya berulang terbakar: PT Sime Indo Agro (Terbakar di 2019 dan 2023); PT Kebun Ganda Prima (Terbakar di 2019 dan 2023); PT Hutan Ketapang Industri (Terbakar di 2019 dan 2023); PT. Prima Bumi Sentosa (Terbakar dan disegel di 2019); PT. Sumatera Unggul Makmur (Terbakar di 2017,2018, 2019, 2020, 2023); PT. Condong Garut (disegel tahun 2019).
- Kalimantan Tengah
Sebanyak 3188 titik panas berada di Kalimantan Tengah dengan total luasan terbakar mencapai 7514 hektar. Wilayah terbakar tersebut berada di wilayah 13 perusahaan, yaitu:
Perusahaan pemegang konsesi HTI: PT Rimbun Seruyan (RS), PT Kalteng Green Resources (KGR).
Perusahaan pemegang izin HGU sawit: PT Bangun Cipta Mitra Perkasa dengan luas areal gambut terbakar 6.989 ha, PT Globalindo Agung Lestari dengan luas 5.135 ha, PT Katingan Mujur Sejahtera dengan luas 2.902 ha, PT Wira Usahatama Lestari dengan luas 2.658 ha, PT Kalimantan Lestari Mandiri dengan luas 2.173 ha, PT Rimba Sawit Utama Planindo dengan luas 1.952 ha, PT Karya Luhur Sejati dengan luas 1.861 ha, PT Rezeki Alam Semesta Raya dengan luas 1.694 ha dan PT Sumber Rejeki Alam Subur dengan luas 1.551 ha.
Perusahaan yang konsesinya berulang terbakar: PT Rimbun Seruyan (RS), PT Kalteng Green Resources (KGR), PT Bangun Cipta Mitra Perkasa dengan luas areal gambut terbakar 6.989 ha, PT Globalindo Agung Lestari dengan luas 5.135 ha, PT Katingan Mujur Sejahtera dengan luas 2.902 ha, PT Wira Usahatama Lestari dengan luas 2.658 ha, PT Kalimantan Lestari Mandiri dengan luas 2.173 ha, PT Rimba Sawit Utama Planindo dengan luas 1.952 ha, PT Karya Luhur Sejati dengan luas 1.861 ha, PT Rezeki Alam Semesta Raya dengan luas 1.694 ha dan PT Sumber Rejeki Alam Subur dengan luas 1.551 ha.
- Sumatera Selatan
Di Sumatera Selatan sepanjang bulan September ada 5486 titik panas yang berada di dalam konsesi perusahaan. Perusahaan-perusahaan yang menyumbang Karhutla di Sumatera Selatan pada hingga September sebanyak 41 perusahaan, yang terdiri dari 31 perusahaan sawit dan 10 perusahaan HTI.
Perusahaan pemegang izin HGU sawit: PT Patri Agung Perdana, PT Banyu Kahuripan Indonesia, PT Proteksindo Utama Mulia, PT Pinago Utama, PT Lonsum Indonesia, PT Dendy Marker Indah Lestari, PT Djuanda Sawit Lestari, PT Citraloka Bumi Begawan, PT Mura Bibit Lestari, PT Padang Bolak Jaya, PT Bumi Sawindo Permai, PTPN 7 Cinta Manis, PT Laju Perdana Indah, PT Ogan Hamparan Hijau, PT Campang Tiga, PT Rambang Agro Jaya, PT Waringin Agro Jaya, PT Mutiara Bunda Jaya, PT Telaga Hikmah I, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sawit Selatan, PT Hindoli Cargil, PT Karya Sawit Lestari, PT Sri Andal Lestari, PT Sawit Mas Sejahtera, PT Serasan Sekate Nia, PT Indralaya Agro Lestari, PT Bumi Rambang Kramajaya, PT Mitra Ogan, PT Surya Alam Permai, PT Keza Lintas Buana.
Perusahaan pemegang konsesi HTI : PT Esa Yasa Dinamika, PT Rimba Hutani Mas, PT Sentosa Bahagia Bersama, PT SBA Wood Industries, PT Tiesico Cahaya Pertiwi, PT Bumi Persada Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, PT PT Paramita Mulia Langgeng, dan PT Musi Hutan Persada.
Perusahaan yang berulang terbakar : PT Waringin Agro Jaya (WAJ), PT Waimusi Indah Agro (WI), PT Bintang Harapan Palma, PT Bumi Mekar Hijau (BMH), dan PT Rambang Agro Jaya (RAJ).
- Jambi
Hingga September 2023 di Jambi telah terdapat 348 titik panas yang berada di konsesi 22 perusahaan, baik sawit, HTI ataupun Restorasi Ekosistem. Perusahaan tersebut antara lain:
Perusahaan dengan izin Restorasi Ekosistem: PT Restorasi Ekosistem Indonesia.
Perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Energi : PT Wirakarya Sakti, PT Wanakasita Nusantara, PT Sentosa Bahagia Bersama, PT Samhutani, PT Rimba Tanaman Industri, PT Mugitriman International, PT Malaka Agro Perkasa, PT Limbah Kayu Utama, PT Lestari Asri Jaya, PT Jebus Maju, PT Hijau Artha Nusa, PT Gading Karya Makmur, PT Bumi Permata Permai, PT Arangan Hutan Lestari, PT Alam lestari Nusantara, PT Agronusa Alam Sejahtera.
Perusahaan pemegang izin HGU sawit: PT Asiatic Persada, PT Sawit Desa Makmur, PT Inti Indosawit Subur, dan PT Bukit Kausar.
Perusahaan yang berulang terjadi karhutla: PT Wirakarya Sakti, PT Samhutani, PT Restorasi Ekosistem Indonesia, PT Limbah Kayu Utama, PT Lestari Asri Jaya, PT Malaka Agro Perkasa, PT Agronusa Alam Sejahtera, dan PT Sawit Desa Makmur (2015).
- Riau
Hingga September 2023 sebanyak 188 titik panas dan sebanyak 41 titik berada di konsesi perusahaan sawit, HTI dan logging. APP dan APRIL adalah dua grup besar yang banyak memiliki titik panas di konsesinya.
Titik Panas di konsesi perusahaan pemegang izin HTI dan logging: PT Riau Andalan Pulp and Paper (APRIL & Partner), PT Sumber Maswana Lestari (APRIL & Partner), PT Artelindo Wiratama (APP & Partner), PT Sumatera Riang Lestari (APRIL & Partner), PT Bina Duta Laksana (APP & Partner), PT Kuartet Putra Melayu, PT Rimba Mutiara Permai (APRIL & Partner), CV Alam Lestari (APRIL & Partner), PT Rimba Mandau Lestari (APP & Partner), PT Balai Kayang Mandiri (APP & Partner), PT Rimba Rokan Perkasa (APP & Partner), PT Ruas Utama Jaya (APP & Partner), PT Diamond Raya Timber (BARITO).
Perusahaan pemegang izin HGU sawit: PT Alamsari Lestari, PT Raja Garuda Mas Sejati, PT Riau Sakti United Plantations, dan PT Teguh Karsa Wana Lestari.
Perusahaan yang berulang terjadi karhutla: PT Riau Andalan Pulp and Paper (APRIL & Partner), PT Sumatera Riang Lestari (APRIL & Partner), PT Bina Duta Laksana (APP & Partner), dan PT Rimba Mandau Lestari (APP & Partner).
- Kalimantan Selatan
Walhi Kalimantan Selatan mencatat telah terjadi 182 titik panas berada dalam lahan konsesi monokultur skala besar antara lain di Kabupaten Banjar terdapat 101 titik panas, Kab. Barito Kuala 10 titik panas, Kabupaten Tanah Laut 13 titik panasi, Kabupaten Hulu Sungai Selatan 36 titik panas, Kabupaten Kotabaru 8 titik panas, Kabupaten Tabalong 3 titik panas, Kabupaten Tapin 3 titik panas, dan Kabupaten Tanah Bumbu satu titik panas.
Berdasarkan hasil pengamatan Walhi Kalimantan Selatan telah terjadi kebakaran di salah satu izin HGU PT Palmina Utama. PT Palmina Utama juga pernah diputus bersalah karena terbukti melakukan pembakaran di lahan konsesinya, sehingga perusahaan didenda sebesar 1,5 miliar rupiah. Namun alih-alih memperbaiki tata kelola, PT. Palmia Utama justru diduga terbakar kembali, sebab terdapat titik panas yang berada di dalam izin konsesinya.
Selain itu terdapat juga titik panas di Perusahaan pemegang izin HGU sawit dalam Kawasan Hidrologis Gambut:
- KHG Sungai Barito-Sungai Tapin: PT Tasnida Agro Lestari, PT Tri Buana Mas, PT Platindo Agro Subur, PT Banjarmasin Agrojaya Mandiri.
- KHG Sungai Utar-Sungai Serapat: PT Cakung Permata Nusa
- KHG Sungai Barito-Sungai Alalak: PT Subur Agro Makmur
Titik panas di perusahaan pemegang izin HGU sawit di Luar Kawasan Hidrologis Gambut: PT Borneo Indo Tani, PT Monrad Intan Barakat, PT Sayang Heulang, PT. Surya Bumi tunggal Perkasa, PT Suri Tani Pemuka, PT Saka Kencana Sejahtera, dan PT Mandiri Adi Jaya
Perusahaan yang berulang terbakar: PT Tasnida Agro Lestari, PT Cakung Permata Nusa, PT Palmina Utama, PT Banjarmasin Agrojaya Mandiri, PT Platindo Agro Subur, PT Borneo Indo Tani
Uli menyebutkan selama ini pemerintah hanya melakukan tindakan seperti pemadam kebakaran, hanya bekerja saat api berkobar di hutan. Seharusnya pemerintah melakukan tindakan penegakan hukum dengan mengevaluasi seluruh perizinan, mencabut izin perusahaan yang jahat, memberikan sanksi pidana, menjalankan putusan pengadilan, dan memberikan blacklist perusahaan yang berulang membakar lahan.
“Karhutla merupakan bentuk kejahatan luar biasa. Jika pemerintah hanya berlaku seperti ini terus maka 10 tahun ke depan kita tetap akan berhadapan dengan masalah karhutla. Tidak berlebihan jika kita bilang pengurus negara ini melakukan kejahatan luar biasa bagi rakyatnya,” ucap Uli.
Direktur Walhi Kalimantan Tengah, Bayu Herinata, mengatakan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan maksimal kepada aktor yang paling berkontribusi dan bertanggung jawab atas karhutla di Kalimantan Tengah. Aktor tersebut adalah korporasi, khususnya sawit dan hutan tanaman yang berada di dalam kawasan ekosistem penting seperti kesatuan hidrologis Gambut (KHG).
Banyak temuan lapangan yang menunjukkan karhutla berulang di dalam area izin konsesi, Maka penting evaluasi perizinan dan sanksi administrasi maupun tindakan tegas berupa pencabutan izin.
“Penegakan hukum harus dilakukan pemerintah khususnya, aparat penegak hukum sehingga menimbulkan efek jera,” ucap dia.
Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Ginda Bahari, mengingatkan kebakaran hutan merupakan bencana ekologis yang dirasakan oleh seluruh rakyat. Akar dari permasalahan ini adalah ketimpangan penguasaan sumber daya alam yang lebih banyak dikuasai oleh industri ekstraktif. Korporasi perusak lingkungan ini harus bertanggung jawab penuh atas bencana karhutla yang terjadi.
“Makanya penindakan hukum secara tegas dan pemulihan ekologi adalah langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melindungi rakyat dan lingkungan hidup,” ucapnya.