Jalur Trek Semenanjung Ujung Kulon Ditutup Demi Badak Jawa

Penulis : Gilang Helindro

Badak

Senin, 23 Oktober 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Jalur wisata trekking di Semenanjung Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten akan ditutup per 1 November 2023. Ardi Andono, Kepala Balai TNUK mengatakan, penutupan jalur wisata ini untuk melindungi habitat Badak Jawa. Menurutnya, penutupan jalur wisata Semenanjung Ujung Kulon bertujuan untuk meningkatkan pengamanan kawasan TNUK dan upaya perlindungan habitat badak jawa.

“Kami menerapkan program fully protected areas untuk wilayah semenanjung Ujung Kulon,” katanya Sabtu, 21 Oktober 2023.

Ardi menyebut, kawasan Taman Nasional Ujung Kulon terbagi menjadi tiga bagian. “Pulau-pulau yang berada di sekitar Semenanjung, Semenanjung, dan wilayah pegunungan,” katanya.

Aktivitas wisata, kata Ardi, dapat dilakukan di pulau – pulau yang berada di sekitar semenanjung dan wilayah perbukitan Gunung Honje dan sekitarnya. “Sedangkan untuk wilayah Semenanjung Ujung Kulon kami tutup penuh, kecuali untuk kegiatan penelitian dan konservasi Badak Jawa,” katanya.

Ardi Andono, Kepala Balai TNUK melakukan pengecekan ke Pulau Peucang dan Pulau Panaitan. Foto: TNUK

Taman Nasional Ujung Kulon merupakan salah satu dari lima taman nasional pertama di Indonesia dan juga masuk dalam World Heritage tahun 1991. Dengan luasan hanya 105.694,46 hektare, taman nasional ini menjadi habitat terakhir untuk badak jawa di dunia.

"Diperlukan perlakuan khusus untuk melindungi Badak Jawa dan habitatnya," kata Ardi. Badak Jawa merupakan spesies paling langka di antara lima spesies badak yang ada di dunia, sehingga dikategorikan sebagai critically endangered menurut International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN).

Badak Jawa juga terdaftar dalam Apendiks I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Sebagai jenis yang jumlahnya sangat sedikit di alam, badak jawa dikhawatirkan akan punah, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Ardi mengatakan, cukup banyak kendala yang dialami satuan kerjanya dalam menjaga habitat dan populasi badak jawa. Salah satu permasalahan di TNUK yang cukup genting saat ini adalah dugaan perburuan badak jawa dan minimnya personel di lapangan. 

Indikasi perburuan badak jawa, kata Ardi, sudah terendus sejak 2018. “Kami sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah perburuan. Kami melakukan operasi, membentuk tim gabungan dan juga berkoordinasi dengan beberapa pihak, seperti Pemprov Banten, Polda Banten, Forkompinda, DPRD Banten, dan juga Geopark Ujung Kulon,” kata Ardi.

Selain perburuan, Ardi juga menyebutkan jika konservasi badak jawa ini cukup rumit. Perilaku badak jawa yang pemalu dan sensitif membuat habituasinya sulit. Karena itu pula, hingga kini penelitian mendetail tentang perilaku badak jawa belum tuntas, sehingga beberapa hal terkait konservasi harus dilakukan secara hati-hati.