Warga Buli Minta Rekomendasi Tambang Nikel PT Priven Dibatalkan

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Selasa, 24 Oktober 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Penolakan tambang nikel PT Priven Lestari yang dianggap mengancam Bukit Watowato di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) terus menguat. Warga berencana akan menutup akses jalan tambang, hingga rekomendasi yang telah diberikan kepada PT Priven pada 2018 lalu dicabut atau dibatalkan.

Said Marsaoly dari Aliansi Masyarakat Buli Peduli Watowato mengatakan, pada Senin (23/10/2023) siang, warga Buli menggelar aksi damai di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) dan Kantor Bupati Haltim. Aksi tersebut digelar demi menagih janji Bupati dan Wakil Bupati juga DPRD Haltim untuk memfasilitasi warga Buli menyampaikan aspirasi penolakan tambang nikel di Bukit Watowato ke kementerian terkait di Jakarta.

Selain menagih janji, Said melanjutkan, warga yang tergabung dalam Koalisi itu juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Haltim untuk membatalkan Rekomendasi Penyesuaian Tata Ruang yang telah diberikan oleh Pemda kepada PT Priven. Sayangnya, aksi tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

"BP4D enggak ada yang mau temui kita, masa aksi. Begitu pula Bupati enggak temui kita. Cuma Asisten Bupati, katanya Bupati enggak ada di tempat. Masih terus janji akan buat pertemuan lagi," kata Said, Senin (23/10/2023).

Warga Desa Buli yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Buli Peduli Watowato saat menggelar aksi damai di BP4D Haltim, Senin (23/10/2023). Foto: Istimewa.

Said melanjutkan, warga bersama Koalisi rencananya akan menggelar aksi boikot terhadap semua aktivitas perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Maba. Pemboikotan tersebut rencananya akan dilakukan sampai Pemerintah Kabupaten Haltim membawa surat pembatalan rekomendasi yang telah diberikan kepada PT Priven.

"Warga Buli sudah merasa dibohongi oleh Pemda (Pemerintah Daerah) Haltim. Aksi pemboikotan itu di Buli, Kecamatan Maba. Karena seluruh karyawan tambang mukim di Buli, Akses jalan menuju tambang mau kita tutup total," ujar Said.

Said menjelaskan, ancaman aktivitas tambang PT Priven Lestari terhadap kawasan di bawah kaki Bukit Watowato adalah acaman serius yang tidak boleh dipandang sepele oleh siapun juga. Sungai-sungai terbaik yang menghidupi bentangan hutan dan warga Buli, kata Said, sejak ratusan tahun lalu itu adalah anugerah yang tidak dapat diganti dengan apapun.

Menurut Koalisi, kata Said, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2010-2029 yang menempatkan kawasan di bawah kaki Bukit Watowato untuk pengembangan sumber daya Air dan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 sudah tepat.

"Kami memandang, IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Priven Lestari menabrak tata ruang yang dibuat Pemda dan DPRD sendiri," ujarnya,

Di berbagai kesempatan, Said melanjutkan, Pemda dan DPRD Haltim berdalih tidak memiliki kewenangan sama sekali. Padahal pada 2018 Pemda Haltim melalui Kepala BP4D menerbitkan Rekomendasi Penyesuaian Tata Ruang untuk IUP PT Priven Lestari.

"Kita mafhum, penyesuaian tata Ruang adalah syarat utama PT Priven dapat memperoleh izin lingkungan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan dapat melanjutkan aktivitas produksinya," katanya.

Said mengatakan, Pemda Haltim telah dengan sengaja mengabaikan aspirasi warga Buli yang telah menolak PT Priven sejak 10 tahun lalu. Demikian pula DPRD Haltim, juga dinilai telah kehilangan dua fungsi vitalnya, yakni legislasi dan pengawasan sebagaimana terang dalam Undang-Undang No 42 Tahun 2014.

Berdasarkan informasi Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT Priven Lestari telah mendapatkan IUP Operasi Produksi dengan No. 502/2/DPMPTSP/VII/2018, dengan komoditas nikel, berlokasi di Kabupaten Haltim, seluas 4.953 hektare. IUP tersebut berlaku sejak 17 Juli 2018 hingga 17 Juli 2037.