Kasus Perusakan Mangrove Teluk Youtefa Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penulis : Aryo Bhawono
Hukum
Rabu, 25 Oktober 2023
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Berkas pelaku dugaan perusakan hutan bakau Taman Wisata Alam Teluk Youtefa, Jayapura, Papua dilimpahkan ke kejaksaan. Pelaku perusakan, Syamsunar Rasyid, diduga menguruk hutan bakau yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi tersebut.
Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua telah melimpahkan berkas Syamsunar kepada Kejaksaan Tinggi Papua pada Senin (23/10/2023).
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Jan Jap L Ormuseray, mengungkapkan penyidik telah memiliki alat bukti cukup setelah memeriksa 22 orang saksi, empat orang saksi ahli, dan tersangka Syamsunar Rasyid. Penyidik juga menyita 11 unit truk, satu unit ekskavator, dan berkas-berkas lainnya terkait dengan kasus ini. Syamsunar kini berada di tahanan Jaksa Penuntut Umum.
“Barang bukti telah diamankan di rumah rampasan negara Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Papua,” ujar Ormuseray seperti dikutip dari Jubi.
Menurutnya dukungan dari masyarakat dibutuhkan untuk mengawal proses hukum kasus perusakan dan penimbunan hutan bakau Teluk Youtefa.
Anggota Tim Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Markus D Irianto, mengatakan perbuatan tersangka dijerat UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Eksosistemnya dan UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Itu menjadi locus dan fokus. Berkas perkara sudah naik ke Kejati Papua. Kami saat ini sedang menunggu petunjuk pemenuhan syarat formil dan material yang dibutuhkan tim JPU. Sekarang tinggal kita mengawal,” ujarnya.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua, Atanasius Guntara Martana mengatakan pemerintah pusat dan daerah serius melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan. Hutan bakau yang diuruk Syamsunar termasuk kawasan Taman Wisata Alam Teluk Youtefa ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 372 Tahun 1978 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 714 Tahun 1996.
Sementara itu, seperti dikutip dari Jubi, Syamsunar Rasyid menyatakan membeli hutan bakau dengan luas sekitar 10 hektare itu sejak 1994. Menurut Syamsunar, saat itu lokasi itu bukanlah hutan bakau, dan hutan bakau di sana baru ditanam pada 2005. “Tahun 1994 belum ada bakau, itu bekas empang [dan] tanah kosong,” kata Syamsunar kepada wartawan.
Syamsunar menyatakan ia memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kota Jayapura pada 2012. Ia rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan senilai Rp2 juta setiap tahun. “Yang mengeluarkan sertifikat itu BPN Kota Jayapura bukan Haji Syamsunar. Sertifikat resmi dari BPN Kota Jayapura,” ujarnya. (*)