Harimau Sumatera Terjerat Lagi di Kebun Sawit

Penulis : Aryo Bhawono

Satwa

Sabtu, 28 Oktober 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Petugas Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran pada Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar mengevakuasi seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang terjerat di sebuah lembah di tengah perkebunan sawit Desa Marihat Raja, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun. Kondisi satwa itu lemah dan terluka akibat jerat sling di kakinya. 

Tim evakuasi yang dipimpin oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, Alfianto L. Siregar, telah mengirim satwa itu ke Barumun Nagari Wildlife Sanctuary (BNWS) sebelum dilepas kembali ke habitatnya.

Analis BBKSDA Sumatera Utara, Evansus Renandi Manalu, mengungkapkan terjeratnya harimau sumatera di Kecamatan Panribuan telah terjadi berulang kali. Sebelumnya pada bulan Mei 2017, seekor harimau terkena jerat di Desa Parmonangan. Harimau, yang kemudian diberi nama Monang itu terkena jerat di kaki kanan depan dan saat ini  menjadi penghuni BNWS. 

“Jerat terus menjadi ancaman bagi keselamatan satwa liar, termasuk jenis yang dilindungi,” ucapnya melalui keterangan resmi. 

Para petugas sedang melakukan evakuasi terhadap harumau yang terkena jerat di tengah kebun sawit di Desa Parmonangan, Simalungun< sumatera Utara. Sumber foto: BKSDA Sumatera Utara

Selama ini BBKSDA Sumatera Utara terus mensosialisasikan penghentian pemasangan jerat kepada masyarakat. Perbuatan itu melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menegaskan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. 

Pemasangan jerat sendiri diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda seratus juta rupiah. 

Instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: INS.1/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2022 memerintahkan jajaran lingkup KLHK hingga  Gubernur dan Bupati/ Walikota mengkoordinasikan program perlindungan satwa liar dari penjeratan dan perburuan liar. Selain itu instruksi itu juga menyebutkan penyusunan langkah strategis terhadap pencegahan terjadinya penjeratan dan perburuan satwa liar.

Harimau sumatera merupakan satwa liar yang dilindungi dalam Peraturan Menteri LHK No: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi. Status satwa itu terancam. 

“Kita tentunya tidak ingin nasib harimau sumatera sama seperti harimau bali (Panthera tigris balica) dan harimau jawa (Panthera tigris sondaica) yang sudah punah. Oleh karena itu, mari kita selamatkan Harimau Sumatera, hentikan pemakaian/penggunaan jerat,” ucap Evansus.