ESDM: Izin Penggunaan Air Demi Keberlanjutan
Penulis : Gilang Helindro
Lingkungan
Senin, 30 Oktober 2023
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan alasan penggunaan air tanah dan sungai yang harus memiliki izin ESDM. Aturan ini membuat masyarakat tidak bisa seenaknya mengambil dan memanfaatkan air tanah serta sungai.
Muhammad Wafid, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi, Kementerian ESDM mengatakan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291K/GL01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah bukan untuk membatasi hak masyarakat atas air. “Bukan membatasi pemanfaatan untuk masyarakat, tapi untuk mengelola cekungan air tanah, khususnya lapisan tanah yang mengandung dan mengalirkan air yang ada, dengan sebaik-baiknya. Biar semuanya bisa mengunakan air dan terlayani," katanya dalam keterangan resmi, Minggu 29 Oktober 2023.
Menurut Kepmen tersebut, penggunaan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat tidak memerlukan izin persetujuan penggunaan air tanah. Namun, untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari paling sedikit 100 meter kubik (100 ribu liter) per bulan, diperlukan izin.
Penyelenggara pemberian izin adalah kepala Badan Geologi Kementerian ESDM. Nantinya, kepala Badan Geologi Kementerian ESDM melaporkan hasil penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah itu kepada menteri ESDM setahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sementara itu, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah yang bukan menjadi kewenangan pemerintah pusat diatur oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengelolaan air tanah menjadi proses penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah,” kata Wafid. Pengelolaan yang baik diharapkan menjaga ketersediaan air hingga masa mendatang.
Wafid menyebutkan, dengan pengaturan ini diharapkan tidak terjadi degradasi air tanah yang berujung pada menurunnya kualitas. Air tanah tergolong sumber daya alam terbarukan. Namun, kata Wafid, jika terjadi pencemaran, butuh waktu lama untuk pemulihannya.
"Agar terhindar dari keadaan yang buruk diperlukan usaha-usaha pencegahan. Pengambilan air tanah dengan cara pemompaan yang berlebihan alias over pumping atau melebihi serapan aman telah terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah," ungkap Wafid.
"Degradasi kondisi dan lingkungan air tanah karena aktivitas manusia dapat dihentikan jika ada intervensi manusia yang bersifat positif. Salah satunya melalui rekayasa teknis penanggulangan dampak pengambilan air tanah yang bertujuan untuk merestorasi kondisi dan lingkungan air tanah," kata Wafid.
Menanggapi aturan baru ini, Muhammad Reza Sahib, Koordinator Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KRuHA), mengatakan sampai saat ini kebijakan pemerintah dalam pengelolaan air masih buruk dan sarat dengan kepentingan politik. “Hak rakyat atas air masih terabaikan,” kata Reza saat dihubungi, Minggu, 29 Oktober 2023.
Menurut Reza, Hak Atas Air merupakan hak asasi manusia. Artinya air bersifat inclusive, tidak bisa dimonopoli oleh sekelompok orang atau individu.
“Negara memiliki kewajiban untuk melindungi, memenuhi, dan memajukan, tersedianya air bagi seluruh rakyatnya sebagaimana amanat konstitusi,” katanya.