Kapal Belanda Ditahan, Sedang Curi Pasir di Laut Pulau Tunda

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Kelautan

Selasa, 31 Oktober 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Satu unit kapal berbendera Belanda ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), karena kedapatan melakukan aktivitas pengerukan pasir laut tanpa dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Perairan Pulau Tunda, Jakarta.

Dalam sebuah keterangan resmi KKP dijelaskan, kapal isap pasir laut bernama MV. VOX MAXIMA dengan muatan 29.920 GT tersebut dihentikan saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06, Jumat (27/10/2023) pekan lalu. Kapal tersebut diketahui dipekerjakan oleh PT HLS melakukan pengerukan pasir laut untuk keperluan proyek reklamasi di Tanjung Priok Jakarta.

“Pada Jumat, Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06 berhasil menghentikan 1 unit kapal isap pasir laut berbendera Belanda yang diduga telah melakukan pengambilan pasir laut di Perairan Pulau Tunda,” kata Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Minggu (29/10/2023) kemarin.

Adin menerangkan, saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan oleh KP. HIU 06, kapal isap dengan muatan satu kali jalan 26.000 m3 tersebut diawaki oleh 40 orang, termasuk nahkoda yang merupakan warga negara asing (WNA).

Satu kapal berbendera Belanda ditangkap oleh KKP karena kedapatan melakukan pengerukan pasir laut di perairan Pulau Tunda, tanpa persetujuan. Foto: KKP

“Pada saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, ditemukan barang bukti pasir laut dengan volume kurang lebih 24.000 m3. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kapal ini memang baru beroperasi satu kali jalan,” ucapnya.

Saat ini, lanjut Adin, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada PT HLS yang merupakan perusahaan pengguna jasa dari kapal MV. VOX MAXIMA. Dari hasil pemeriksaan, katanya, kapal MV. VOX MAXIMA ini diduga melakukan pengerukan pasir laut di Perairan Pulau Tunda untuk proyek reklamasi di Tanjung Priok.

Adin menjelaskan, terdapat empat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT HLS, di antaranya PT HLS diduga menggunakan kapal isap untuk melakukan eksploitasi hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut tanpa izin, tidak dilengkapi dokumen PKKPRL, dan tidak ada izin pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi.

“Tahap pemeriksaan awal oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), memang benar PT HLS tidak mengantongi PKKPRL. Selanjutnya akan dilakukan pendalaman mengenai lokasi pengerukan di Perairan Pulau Tunda sesuai PP 26/2023 tentang Hasil Sedimentasi di Laut,” ujar Adin.

Direktorat Jenderal PSDKP menahan kapal dan peralatan, dokumen serta muatan pasir laut di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.