Berapa Diskon untuk Korporasi Sawit dalam Hutan? Ini 5 Sampelnya

Penulis : Aryo Bhawono

Sawit

Senin, 06 November 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Pengenaan tarif Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH dan DR) untuk perusahaan menciut menjelang tenggat waktu penyelesaian sawit dalam kawasan hutan yang jatuh pada 2 November 2023. Pengusaha sawit dalam kawasan hutan ditengarai mendapat diskon besar.

Diketahui, selang dua bulan setelah Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara pada 14 April 2023 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memangkas tarif PSDH dan DR untuk perkebunan sawit dalam kawasan hutan yang diselesaikan melalui mekanisme Pasal 110A Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 

PSDH merupakan pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara. Sedangkan DR merupakan dana reboisasi dan rehabilitasi hutan yang diambil dari pemegang IUP Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu. 

Pemangkasan tarif ini dilakukan dengan terbitnya SK Menteri LHK No 661 Tahun 2023 Tentang Penetapan Tarif Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah Terbangun Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Sebagai Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pada aturan tersebut pengenaan tarif PSDH DR menggunakan single tarif. Artinya, setiap kawasan hutan dianggap memiliki volume potensi kayu yang sama, baik di Sumatera, Kalimantan, atau bahkan di Tanah Papua yang diketahui hutannya berpotensi memiliki kayu yang lebih kaya. Setiap hektare hutan yang telah digunakan untuk perkebunan sawit tanpa izin kehutanan dikategorikan memiliki potensi kayu 25,7 meter kubik per hektare (ha).

Tampak dari ketinggian hutan alam yang dibabat di oleh PT IKS untuk perkebunan sawit di Kabupaten Sorong, Papua Barat./Foto: Pusaka

Dokumen ‘Internalisasi SK Menteri LHK No 661 Tahun 2023 dan SK Menteri LHK No 815 Tahun 2023’ yang disampaikan dalam Rapat Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara menyebutkan angka 25,7 meter kubik per ha ini ditetapkan berdasar potensi rata-rata sebelum lahirnya UU Cipta Kerja (17,6 meter kubik per ha), potensi rata-rata pasca UU Cipta Kerja yang dibahas oleh Tim Terpadu (39,41 meter kubik per ha), dan potensi hutan rawang yang ditetapkan oleh Permenhut No 37 Tahun 2010 (39,41 meter kubik per ha). 

Dokumen yang sama menyebutkan tarif PSDH ditetapkan Rp 48.000 per kubik dan tarif DR sebesar 13 dolar AS per kubik ditentukan berdasar PP No 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan untuk kelompok kayu bulat sedang dengan jenis kelompok rimba campuran.

Nilai ini setara dengan kewajiban PNBP untuk kayu rimba campuran ukuran kayu bulat sedang (diameter kayu 30-39 cm) dalam Peraturan Menteri LHK No 64/MenLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan dan Ganti Rugi Tegakan.

Namun, pemberlakuan satu tarif ini menghilangkan penggolongan kayu pada PP 12 Tahun 2014 maupun Permen LHK No 64 Tahun 2017 untuk menentukan besaran PSDH dan DR. Kedua peraturan ini membagi kayu berdasarkan jenis, diameter, dan lokasi untuk menentukan tarif. 

Pada pasal penjelasan Permen LHK No 64 Tahun 2017, Kayu Bulat dari Hutan Alam dibagi menjadi dua jenis, yakni Kelompok Jenis Meranti (Komersil Satu) dan Kelompok Jenis Rimba Campuran (Komersil Dua). kelompok jenis dibedakan berdasarkan wilayah asal, yakni wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku, Sumatera dan Sulawesi, serta Papua dan Nusa Tenggara.

Selain itu terdapat kelompok kayu indah, jenis kayu yang berlaku sama di seluruh wilayah, kayu bulat kecil, dan kayu bulat kecil tertentu. 

Masing-masing pengelompokan ini membedakan tarif PSDH dan DR. Harga patokan untuk kelompok jenis meranti dan jenis rimba campuran di tiga wilayah berada pada rentang Rp 370.000 hingga Rp 810.000 per meter kubik.

Namun Permen LHK ini tidak menentukan tarif DR. Tarif ini terdapat dalam PP 12 Tahun 2014. Terdapat pengelompokan kayu yang sama dengan Permen LHK No 64 Tahun 2017. tarif DR untuk kelompok jenis meranti dan jenis rimba campuran di tiga wilayah berada pada rentang 10,5 hingga 16,5 Dolar AS.

Dibandingkan dengan pengenaan tarif dalam SK Menteri LHK No 661 Tahun 2023, maka tarif PSDH dan DR dalam Permen LHK No 64 Tahun 2017 dan PP 12 Tahun 2012 jauh lebih besar. Potensi kayu yang beragam pada tiap pulau akan semakin memperbesar tarif tersebut. 

Inventarisasi Data dan Informasi KLHK per 4 Oktober 2023 mencatat terdapat 1.679 unit perkebunan sawit dalam kawasan hutan dengan luas total 1.679.797 ha. Sebanyak 1.263 unit kebun terindikasi milik perusahaan atau korporasi dengan luas 1.473.946,08 ha, 119 unit kebun milik koperasi seluas 99.654,47 ha, dan 297 unit kebun milik masyarakat atau kelompok tani dengan luas 106.196,90 ha.

Sebanyak 969 unit dengan luas 867.313,22 ha kebun sawit dalam kawasan hutan penyelesaiannya ditetapkan menggunakan mekanisme Pasal 110A/Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja. Kebun yang penyelesaian sawit dalam kawasan hutannya ditetapkan menggunakan Pasal 110A mencapai 162 unit kebuns awit korporasi dengan luas  507.009,58 ha. 

Perhitungan tarif PSDH atas 162 unit kebun tersebut mencapai Rp 195,19 miliar, sedangkan perhitungan DR mencapai 48,4 juta dolar AS.  Maka total PSDH dan DR mencapai Rp 921,2 miliar (dengan perkiraan kurs dolar AS adalah Rp 15.000)

Selain itu sebanyak 112 unit kebun milik korporasi dengan luas 93,4 ribu ha dan 20 unit kebun sawit milik koperasi seluas 6,22 ribu ha yang penyelesaian sawit dalam kawasan hutan menggunakan pasal 110 A. Potensi tarif PSDH mencapai Rp 121 miliar dan tarif DR mencapai 33,1 juta dolar AS. 

Membandingkan Tarif PSDH dan DR ala Satgas Sawit Dengan Neraca Sumber Daya Hutan 

Betahita membandingkan tarif ini dengan perhitungan PSDH dan DR dari potensi tegakan hutan dalam buku ‘Potensi Sumber Daya Hutan Indonesia Dari Plot Inventarisasi Hutan Nasional’ yang disusun KLHK. Terdapat lima sampel perusahaan dari tiga provinsi yang berbeda, yang masuk dalam daftar inventarisasi data sawit dalam kawasan hutan milik KLHK. 

Perusahaan-perusahaan sampel itu adalah PT Palma Satu dan PT Banyu Bening Utama di Riau, PT Bumitama Gunajaya Abadi dan PT Bangkitgiat Usaha Mandiri di Kalimantan Tengah, dan PT Jabontara Eka Karsa di Kalimantan Timur. 

Tipe tutupan lahan dikelompokkan dalam empat jenis, yakni hutan lahan kering primer, hutan lahan kering sekunder, hutan rawa primer, dan hutan rawa basah sekunder. Jenis ini akan menentukan volume kayu dalam tiap hektar hutan. Redaksi menggunakan pemetaan tahun 2000 untuk menentukan jenis tutupan lahan.

Selain itu redaksi juga membuat dua skenario jenis kayu berdasarkan ukuran diameter untuk menentukan kelompok volume, yakni 20 cm ke atas dan 50 cm ke atas. Tarif yang akan digunakan tetap memakai tarif tunggal seperti dalam SK Menteri LHK No 661 Tahun 2023, yakni tarif PSDH Rp 48.000,- per kubik dan tarif DR sebesar 13 dolar AS. 

Dua perusahaan sampel di Riau terdeteksi berada di lahan rawa sekunder, yakni PT Palma Satu seluas 13.655 ha dan PT Banyu Bening Utama seluas 1.536 ha. 

Penghitungan PSDH menggunakan SK Menteri LHK No 661 Tahun 2023 untuk PT Palma Satu menunjukkan potensi tarif sebesar Rp 16,9 miliar. Sedangkan potensi DR mencapai 4,6 juta dolar AS.   

Sedangkan PT Banyu Bening Utama, potensi PSDH mencapai Rp 1,9 miliar dan potensi DR mencapai 513,2 ribu dolar AS. 

Skenario penghitungan dengan diameter kayu 20 cm ke atas menunjukkan potensi tegakan kayu adalah 150,55 meter kubik per hektar. Potensi tarif PSDH PT Palma Satu mencapai Rp 98,68 miliar dan potensi DR mencapai 26,8 juta dolar AS. Potensi PSDH PT Banyu Bening Utama dengan skenario yang sama mencapai Rp 11,1 miliar dan potensi DR mencapai 3 juta dolar AS. 

Skenario penghitungan dengan diameter kayu 50 cm ke atas menunjukkan potensi tegakan kayu adalah 45,15 meter kubik per hektar. Potensi tarif PSDH PT Palma Satu mencapai Rp 29,6 miliar dan potensi DR mencapai 8 juta dolar AS. Potensi PSDH PT Banyu Bening Utama dengan skenario yang sama mencapai Rp 3,3 miliar dan potensi DR mencapai 902 ribu dolar AS. 

Sedangkan di Kalimantan, PT Bumitama Gunajaya Abadi yang terhubung dengan Harita Grup berada di lahan rawa sekunder dengan luas 9.250 ha. Satu sampel perusahaan di provinsi yang sama, PT Bangkitgiat Usaha Mandiri yang terhubung dengan Nurdin Tampubolon (NT) Corp berada di hutan kering sekunder seluas 14.155 ha.  

Penghitungan PSDH menggunakan SK Menteri LHK No 661 Tahun 2023 untuk PT Bumitama Gunajaya Abadi menunjukkan potensi tarif sebesar Rp 11,4 miliar. Sedangkan potensi DR mencapai 3,1 juta dolar AS.   

Sedangkan PT Bangkitgiat Usaha Mandiri, potensi PSDH mencapai Rp 17,5 miliar dan potensi DR mencapai 4,7 juta dolar AS. 

Skenario penghitungan dengan diameter kayu 20 cm ke atas pada lahan rawa sekunder PT Bumitama Gunajaya Abadi menunjukkan potensi tegakan kayu 114,98 meter kubik per ha. Potensi tarif PSDH perusahaan itu mencapai Rp 51,1 miliar dan potensi DR mencapai 13,9 juta dolar AS. 

Kebun PT Bangkitgiat Usaha Mandiri yang berada di hutan kering sekunder menunjukkan potensi tegakan kayu 187,25 meter kubik per ha. Skenario sama menunjukkan  potensi PSDH mencapai Rp 127,2 miliar dan potensi DR mencapai 34,5 juta dolar AS. 

Skenario penghitungan dengan diameter kayu 50 cm ke atas menunjukkan potensi tegakan kayu di kebun PT Bumitama Gunajaya Abadi adalah 33,26 meter kubik per hektare. Potensi tarif PSDH perusahaan itu mencapai Rp 14,8 miliar dan potensi DR mencapai 4 juta dolar AS. 

Skenario sama menunjukkan potensi tegakan kayu di kebun PT Bangkitgiat Usaha Mandiri adalah 18,58 meter kubik per hektar. Potensi PSDH perusahaan itu  mencapai Rp 73,8 miliar dan potensi DR mencapai 20 juta dolar AS. 

Sampel terakhir di Kalimantan Timur, PT Jabontara Eka Karsa memiliki kebun dalam kawasan hutan seluas 37.500 ha di hutan kering sekunder. Penghitungan PSDH menggunakan SK Menteri LHK No 661 Tahun 2023 untuk perusahaan itu menunjukkan potensi tarif sebesar Rp 46,2 miliar. Sedangkan potensi DR mencapai 12,5 juta dolar AS.   

Skenario penghitungan dengan diameter kayu 20 cm ke atas menunjukkan potensi tegakan kayu 159,02 meter kubik per ha. Potensi tarif PSDH perusahaan itu mencapai Rp 286,2 miliar dan potensi DR mencapai 77,5 juta dolar AS. 

Skenario penghitungan dengan diameter kayu 50 cm ke atas menunjukkan potensi tegakan kayu di kebun PT PT Jabontara Eka Karsa adalah 88,81 meter kubik per hektar. Potensi tarif PSDH perusahaan itu mencapai Rp 160 miliar dan potensi DR mencapai 43,3 juta dolar AS. 

Pengkampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Uli Arta Siagian, mengungkap skenario itu menunjukkan negara telah memberikan diskon berlebihan kepada perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan melalui pelaksanaan Pasal 110 A UU Cipta Kerja. Penetapan PSDH DR seharusnya bukan hanya soal angka moderasi atas luas hutan yang terlanjur dibabat untuk perkebunan sawit.

Perhitungan potensi kayu dalam SK Menteri LHK No 661 Tahun 2023 sebesar 25,7 meter kubik per ha yang diberlakukan untuk semua hutan yang terlanjur ditanam sawit dan diselesaikan melalui pasal 110A UU Cipta Kerja terlampau kecil. Potensi ini mengasumsikan pada satu ha hutan hanya terdapat sekitar 25 batang kayu dengan diameter 30 cm. Artinya hutan itu lebih banyak ditumbuhi belukar dari pada pohon. Perhitungan ini pun mempengaruhi nilai kayu yang dianggap rendah. 

Makanya jika dibandingkan dengan perhitungan dengan Neraca Potensi Sumber Daya Hutan angkanya terpaut jauh lebih rendah. 

Uli menekankan upaya mengampuni sawit dalam kawasan hutan ini sudah terjadi berkali diberikan sejak 13 tahun yang lalu. Pertama, melalui PP No 60 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan

Kedua, PP Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan. 

Peraturan-peraturan ini memberikan waktu kepada korporasi yang beraktivitas dalam kawasan hutan untuk mengurus kelengkapan administrasi. PP Nomor 60 Tahun 2012 memberikan waktu  paling lama enam bulan dan PP 104 Tahun 2015 memberikan waktu tiga tahun.

“Ini ironi karena berkali-kali pengampunan sudah dilakukan tapi terus dilakukan. Celakanya sekarang malah diskon pula,” keluhnya. 

Meski pemerintah beralasan kerja teknis seperti pemetaan dan pengukuran tak mudah dilakukan, Uli beranggapan bahwa selama ini justru pemerintah sendiri yang mempersulit diri. Seharusnya mereka melakukan kerjasama dan transparansi data sehingga berbagai pihak dapat membantu dan dilibatkan, misalnya saja perguruan tinggi. 

“Sikap tertutup pemerintah inilah yang mempersulit, malah menimbulkan kecurigaan bahwa mereka memang hanya berpihak pada perusahaan, bukan kebenaran data,” ucap dia.

Walhis endiri merupakan salah satu LSM yang selama ini menolak pemutihan sawit dalam kawasan hutan.     

Sementara Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, membantah jika tarif PSDH dan DR dalam SK Menteri LHK No 661 Tahun 2023 terlalu rendah. Peraturan itu lahir setelah ada kesepakatan Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Mereka sudah memperhitungkan kawasan berdasarkan tegakan dan potensi rata-rata di masa lampau. 

Satgas, kata dia, dari awal mengadakan perhitungan secara riset. Mereka mengambil sampel potensi rata-rata ketika di hutan rawa, dan memperhitungkan potensi rata-rata. Potensi ada rata-rata dari tim terpadu inilah yang menentukan single tarif meter kubik per ha. 

“Dari luasannya yang dilepaskan itu, luasan yang berpotensi ada tegakan kayu pohonnya dihitung. Nah itu luas dapat 100 dikali  25,7 cuman 2.500 kubik, dikali  PSDH nya itu juga ada sekitar Rp 48.000 dapat. Lalu DR nya juga per dolar ditetapkan 13 dolar AS dengan kurs per dolar AS adalah Rp 15.000,” ucap dia.