NGO Perlu Lebih Melek Perdagangan Karbon

Penulis : Gilang Helindro

Hutan

Senin, 20 November 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Dalam Nationally Determined Contribution (NDC), Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) lewat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021. Peraturan Presiden tersebut menyebutkan Indonesia berkomitmen menurunkan emisi GRK pada 2030 secara sukarela sebesar 29 persen atau sampai 41 persen dengan dukungan internasional.

Dalam upaya pemenuhan target NDC itu, sektor kehutanan harus berkontribusi sebesar 17.4 persen dan sektor energi sebesar 12,5 persen dari total target NDC.

Menurut Dolly Priatna, Direktur Eksekutif Belantara Foundation, untuk mencapai target tersebut pemahaman stakeholders perlu ditingkatkanKhususnya, kata Dolly, mengenai regulasi dan kebijakan serta prosedur dan mekanisme perdagangan karbon di Indonesia.

“Juga meningkatkan kapasitas stakeholders terkait penghitungan nilai ekonomi karbon. Kemudian, bagaimana tata cara perdagangannya melalui bursa karbon yang mekanismenya telah diatur oleh pemerintah,” kata Dolly dalam keterangan resminya pekan lalu (13/11).

Zeth Wonggor dan Hans Mandacan gagas ekowisata yang dikelola masyarakat di hutan hujan dataran tinggi, dengan minat khusus pengamatan burung Cendrawasih. Foto: Yudi Nofiandi/Auriga Nusantara

Dolly mengatakan, salah satu pendekatan untuk mendukung upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim adalah melalui implementasi kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan perdagangan karbon. “Perdagangan karbon dan mitigasi perubahan iklim sangat erat kaitannya. Sebab, perdagangan karbon merupakan salah satu mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi dampak perubahan iklim,” ungkap Dolly.

Dolly menambahkan, perlu kolaborasi dari akademisi dalam mendukung upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim oleh pemerintah, sektor swasta, maupun NGO. Selain itu katanya, perguruan tinggi berperan penting untuk ikut melakukan mitigasi perubahan iklim.

Didik Notosudjono, Rektor Universitas Pakuan menyebut, insan perguruan tinggi memiliki peran penting yang strategis. Selain penyadartahuan (awareness) dan edukasi kepada masyarakat melalui program KKN, PKM, dan MBKM. 

“Para dosen dan mahasiswa juga dapat melakukan riset-riset dengan memanfaatkan teknologi terkini,” ungkapnya.

Menurut Didik, dukungan itu dapat membantu upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim menjadi lebih efektif. Ia pun berharap kegiatan dari perguruan tinggi bisa membentuk kesadaran masyarakat untuk mengurangi emisi GRK

Pada 2015, pemerintah di seluruh dunia berkomitmen lebih kuat lagi untuk pengendalian emisi gas rumah kaca secara global. Indonesia meratifikasi Paris Agreement melalui Undang Undang No. 16 tahun 2016.