Bersihkan Indonesia Kritik Dokumen Transisi Energi

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Energi

Kamis, 16 November 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Rancangan Rencana Investasi dan Kebijakan Komprehensif atau Comprehensive Investment Plan and Policy (CIPP) yang akan diterbitkan Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP) mendapatkan kritik dari kalangan masyarakat sipil. Selain partisipasi publik yang minim, substansi dokumen yang akan menjadi acuan pelaksanaan JETP di Indonesia itu dianggap masih banyak kekurangan.

Dalam catatannya, #BersihkanIndonesia menyebut publik Indonesia hanya punya waktu sedikit untuk memahami sekaligus diminta memberikan tanggapan atas dokumen penting JETP, setebal 327 halaman. Publik hanya diberikan waktu 14 hari (1-14 November 2023) untuk memberikan komentar terhadap draft CIPP, dan rancangan CIPP dalam Bahasa Indonesia baru tersedia pada 10 November 2023, tiga hari kerja sebelum tenggat waktu pengajuan masukan.

"Gerakan #BersihkanIndonesia yang terdiri dari lebih dari 45 lembaga masyarakat sipil di Indonesia menghargai kerja Sekretariat JETP dan mitranya dalam mempersiapkan rancangan CIPP. Namun waktu dan proses yang terlihat sesungguhnya telah mengorbankan transparansi dan partisipasi bermakna bagi publik," kata #BersihkanIndonesia dalam laman resminya, Rabu (15/11/2023).

Oleh karena itu, #BersihkanIndonesia mendesak Sekretariat JETP, International Partners Group (IPG), dan mitra serta investor lainnya untuk meningkatkan investasi terhadap proses diseminasi dan dialog publik CIPP, untuk memperpanjang periode penyebaran informasi dan komentar publik, setidaknya hingga delapan minggu sejak tersedianya terjemahan resmi rancangan CIPP dalam Bahasa Indonesia (10 November 2023), untuk memungkinkan partisipasi yang bermakna.

Aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan banner dengan pesan “Quit Coal”, saat mereka memblokade crane yang akan memuat batu bara di PLTU batu bara Cirebon, Jawa Barat. Foto: Ardiles Rante

Kemudian, #BersihkanIndonesia mendesak Sekretariat JETP untuk menyampaikan pesan-pesan utama CIPP, baik secara langsung dalam bentuk konsultasi publik, serta dalam format-format terdokumentasi lainnya, seperti lembar fakta, infografis, konten digital, dengan bahasa yang mudah dipahami oleh pemangku kepentingan yang paling rentan, termasuk pekerja, komunitas yang terkena dampak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat, terutama di lokasi lokasi di mana proyek-proyek prioritas JETP akan dilaksanakan, termasuk di daerah terpencil dan pedesaan.

Yang lainnya, JETP diminta mempublikasikan secara luas kesempatan untuk berpartisipasi, setidak-tidaknya dengan menggunakan siaran radio publik dalam Bahasa Indonesia, surat kabar tingkat nasional dan regional/provinsi ,serta outlet media online serta iklan pada media sosial.

Lebih lanjut, #BersihkanIndonesia meminta JETP mengungkapkan seluruh catatan konsultasi publik, ringkasan respon terhadap keberatan, masukan, dan usulan yang diajukan, serta konklusi apakah keberatan, masukan dan usulan dapat diintegrasikan dalam CIPP. Lalu, menunjuk penanggung jawab dan kanal komunikasi yang jelas bagi publik untuk meminta dibukanya basis data, informasi dan dokumen-dokumen pendukung modeling, serta asumsi-asumsi yang digunakan dalam CIPP.

Sekretariat JETP juga harus memperluas dan mempercepat pembentukan mekanisme pengaduan agar mencakup penyelesaian permasalahan yang timbul dalam proses konsultasi publik CIPP yang sedang terjadi sekarang dan review CIPP di masa mendatang, selain untuk mendukung implementasi proyek-proyek yang didanai JETP. Terakhir, memasukkan akses informasi, partisipasi dan keadilan sebagai salah satu kebijakan pendukung implementasi JETP dalam CIPP, dengan mengakui bahwa hal ini penting untuk mencapai transisi yang berkeadilan.

Permasalahan dalam dokumen CIPP

Direktur Pertambangan dan Energi, Yayasan Auriga Nusantara, Ibrahim Fahmy mengatakan, #BersihkanIndonesia menemukan beberapa permasalahan terkait substansi dokumen CIPP. Permasalahan pertama, rancangan CIPP tidak memperbaiki kemunduran hak akses yang terjadi pada proyek-proyek bahan bakar fosil untuk mencapai transisi berkeadilan.

"Kedua, rancangan CIPP mengakui kesenjangan informasi sebagai tantangan beberapa substansi penting, tapi tidak menyediakan informasi yang dapat membantu publik merumuskan masukan bermakna," kata Ibrahim Fahmy, Rabu (15/11/2023).

Ketiga, dia melanjutkan, target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) on-grid dalam rancangan CIPP menunjukkan ambisi iklim yang rendah. Keempat, prioritas investasi JETP terhadap pembangkit listrik baru menimbulkan pertanyaan tentang memadainya analisis mitigasi kelebihan pasokan dan perburukan kondisi keuangan PLN.

"Yang kelima, tidak ada usulan kebijakan dan investasi memadai yang dapat memastikan peta jalan pensiun dini pembangkit listrik tenaga batu bara on-grid dapat berjalan sesuai target," katanya.

Permasalahan yang keenam, lanjut Fahmy, penghapusan bahan bakar fosil yang terkelola bergantung pada solusi palsu. Yang ketujuh, CIPP tidak mengaktivasi ataupun mengusulkan kebijakan pemungkin solusi-solusi komunitas, seperti PLTS atap, dan membiarkan solusi-solusi ini dalam status quo yang terhambat regulasi.

"Kami #BersihkanIndonesia berharap, Sekretariat JETP bisa membuka pelibatan publik yang lebih luas. Terutama yang menyangkut dengan pembiayaan dan desain teknis pembangunan proyek-proyek transisi energi, yang biasanya berpotensi menimbulkan konflik di tingkat tapak," ucap Fahmy.