Izin Anak Usaha Astra Agra di Poso Diminta Dicabut

Penulis : Aryo Bhawono

Agraria

Jumat, 17 November 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Walhi Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, mencabut izin PT Sawit Jaya Abadi 2 (SJA 2). Perusahaan itu dituding mencaplok lahan warga dan transmigran. 

Ketua Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulteng, Wandi, menuding PT SJA 2, anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL), telah melakukan pelanggaran berkepanjangan. Perusahaan itu beroperasi sejak 2006 di Kecamatan Pamona Timur dan Pamona Tenggara. 

Mereka mengantongi izin lokasi izin lokasi seluas 8500 hektare melalui SK Bupati Poso No 188.45/3688/2008 tertanggal 18 Juni 2008. 

Namun izin ini dilakukan tanpa sosialisasi dan pelibatan masyarakat. Alhasil aktivitas perusahaan justru menggusur dan membongkar lahan perkebunan milik masyarakat. 

Suasana di Desa Transmadoro, Poso, Sulawesi Tengah. Foto: Walhi Sulteng

“Adapun jenis tanaman perkebunan masyarakat yaitu sagu, durian, langsat, dan coklat yang luas lahannya sekitar 700 Ha,” ucap Wandi.

Selain itu, ujar Walhi, PT SJA 2 mencaplok wilayah transmigrasi yang ada di Kecamatan Pamona Timur atau kerap disebut Transmadoro pada tahun 2011. Warga yang menjadi korban berjumlah 100 KK dan sampai saat ini belum menerima sertifikat pemukiman lahan 1  dan lahan 2.  

Menurut Wandi pemerintah dan pihak perusahaan PT Sawit Jaya Abadi memperlakukan masyarakat transmigrasi secara  tidak adil dengan melanggar hak-hak masyarakat. Hingga saat ini masyarakat transmigrasi belum mendapatkan hak keperdataan seperti sertifikat hak milik terhadap rumah lahan usaha 1 dan lahan usaha 2. 

“Dan juga tidak ada pembangunan infrastruktur seperti jalan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas umum lainnya yang layak bagi masyarakat transmigrasi,” jelasnya.

Oleh karena itu ia pun menuntut pemerintah menerbitkan Sertifikat Hak Milik masyarakat di lahan 1 dan lahan 2. Izin PT Sawit Jaya Abadi di Kecamatan Pamona Timur dan Pamona Tenggara juga harus dicabut. “Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah harus memberi sanksi karena PT SJA 2 karena beroperasi tanpa HGU,” dia menegaskan.