Kasasi Ditolak, Pemerintah Jokowi Harus Segera Atasi Polusi Udara

Penulis : Aryo Bhawono

Polusi

Sabtu, 18 November 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Mahkamah Agung menolak kasasi pemerintah atas gugatan polusi udara Jakarta. Koalisi masyarakat sipil IBUKOTA pun mendesak pemerintah segera melaksanakan putusan pengadilan atas gugatan warga negara (CLS/citizen law suit) yang sudah dijatuhkan sejak 16 September 2021. 

Informasi Perkara MA menyebutkan Perkara No 2560 K/PDT/2023 telah diputus dan kini tengah dalam proses minutasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar selaku pemohon kasasi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

“Tolak Kasasi I dan II,” tulis petikan putusan yang dimuat dalam situs Informasi Perkara MA

Perkara tersebut diadili oleh Hakim Agung Takdir Rahmadi selaku Ketua Majelis dengan anggota Panji Widagdo dan Lucas Prakoso. Putusan ini diketok pada Senin, 13 November 2023.

Kondisi Jakarta yang tampak berkabut asap akibat polusi udara. Foto: Trend Asia.

Pada persidangan tingkat pertama, PN Jakarta Pusat memutuskan hal yang sama. Mereka mengeluarkan putusan Presiden RI Joko Widodo selaku tergugat I hingga Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan, selaku tergugat V melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

Kala itu hakim juga memutus Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku tergugat II, Menteri Dalam Negeri selaku tergugat III, dan Menteri Kesehatan selaku tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis menilai para tergugat lalai memenuhi hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta.

Majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Tergugat lainnya juga dihukum majelis hakim PN Jakarta Pusat.

Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menguatkan putusan ini pada 17 Oktober 2022. Majelis hakim di tingkat banding menolak permohonan banding.

Merespons putusan MA tersebut, Koalisi IBUKOTA mendesak pemerintah yang menjadi Tergugat dan Turut Tergugat, yakni Gubernur Jawa Barat serta Gubernur Banten, untuk segera melaksanakan putusan. Direktur LBH Jakarta Citra Referandum, yang menjadi kuasa hukum Koalisi IBUKOTA, mengapresiasi putusan hakim MA ini. 

Ia menekankan tindakan pemerintah menempuh upaya kasasi dan tidak mau menjalankan putusan pengadilan menunjukkan mereka tidak memiliki itikad baik untuk melindungi, memenuhi, dan menegakkan hak atas udara bersih. 

“Mengingat pencemaran udara masih terus berlanjut dan menyebabkan warga terdampak secara ekonomi, sosial secara luas, maka kami menuntut secara tegas agar Presiden dan jajaran yang merupakan Tergugat berhenti menggunakan upaya hukum untuk menunda kewajiban hukumnya serta segera perbaiki kualitas udara dengan menjalankan putusan pengadilan dengan melibatkan publik," kata dia. 

Elisa Sutanudjaja, sebagai salah satu penggugat, menyebutkan sudah terlalu banyak korban dan kerugian akibat pencemaran udara. Bahkan masa depan generasi penerus terancam jika tidak ada perubahan mendasar.

“Cukup, pemerintah. Segera patuhi perintah pengadilan dan berubah secara fundamental," ucapnya. 

Direktur Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, yang juga duduk sebagai penggugat mengungkapkan dalam tahun terakhir pemerintahan Jokowi, pemerintah perlu meninggalkan legasi konkret yaitu melakukan perubahan-perubahan kebijakan yang memihak masyarakat, yang selama ini menjadi korban polusi udara. Mereka seharusnya menghormati dan melaksanakan putusan kasasi MA. Legasi seperti ini jelas jauh lebih terhormat daripada mengusahakan keberlanjutan kekuasaan dengan cara-cara yang tidak pantas.

Para penggugat lainnya menyebutkan ditolaknya kasasi pemerintah oleh MA merupakan kemenangan bukan hanya bagi penggugat, tetapi juga kemenangan bagi seluruh warga terutama kelompok rentan yang berjuang mendapatkan udara yang bersih. Sudah seharusnya pemerintah menjalankan perintah hukum dan kewajiban konstitusionalnya.