Hutan Alam di Ujung Tanduk

Penulis : Supintri Yohar

OPINI

Senin, 20 November 2023

Editor : Yosep Suprayogi

KOMITMEN pemerintah menekan deforestasi melalui pengendalian sektor kehutanan perlu diragukan. Hutan alam kini kian terancam karena alokasi pemanfaatan hutan mencakup hutan alam yang diperkirakan mencapai 2,8 juta hektare. 

Indonesia telah berkomitmen untuk melakukan  pembangunan rendah emisi. Pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) utamanya akan didukung oleh pengendalian di sektor kehutanan. Melalui pendekatan carbon net sink dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030 (Indonesia forest and other land use net sink 2030/ Folu Net Sink). 

Program “Indonesia’s FOLU Net Sink 2030” tertuang  dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 yang  menargetkan net zero emission sektor kehutanan dan lahan pada tahun 2030. 

Namun di sisi lain ada peta arahan pemanfaatan hutan yang merupakan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengarahkan pemanfaatan baik di hutan lindung maupun hutan produksi. Pengalokasian kawasan hutan untuk korporasi berizin penebangan atau pemanfaatan kayu akan membayangi upaya perlindungan hutan alam tersisa di Indonesia. 

Foto udara hamparan tanaman eukaliptus muda di areal izin PT TPL. Foto: Auriga Nusantara.

Pada hutan produksi, perizinan berusaha yang dapat diberikan meliputi kegiatan usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, serta pemungutan hasil hutan kayu dan/ atau bukan kayu.

Arahan pemanfaatan hutan produksi tahun 2021 mengalokasikan 2,76 juta hektare hutan untuk pemanfaat kayu pada hutan alam dan seluas 1,43 juta ha untuk pemanfaatan kayu hutan tanaman industri atau kebun kayu.

Satu tahun kemudian, pemerintah kembali menyampaikan luas kawasan hutan untuk izin baru melalui SK No 5012 tahun 2022 tentang Peta Arahan Pemanfaatan Hutan Untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. Alokasi itu seluas 183.513 ha pada hutan lindung, 8.483.291 ha pada hutan produksi, dan seluas 248.149 ha pada hutan produksi konversi. Meski keputusan ini tidak menyebutkan luas penebangan kayu pada hutan alam dan pemanfaatan kayu hasil tanaman namun pada penjelasannya disebutkan alokasi itu diantaranya untuk pemanfaatan kayu. 

Digabungkannya alokasi arahan untuk perizinan kayu dari hasil tanaman dan hutan alam pada SK ini merupakan perubahan kebijakan di sektor kehutanan. Pemerintah menyatukan perizinan berusaha dalam kawasan hutan menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). 

Pada hutan produksi mekanisme perizinannya akan sama. Perbedaan hanya saja pada Rencana Kerja Usaha (RKU). Misalnya pada pemanfaatan hasil hutan kayu, perbedaan  akan diketahui dari rencana kerja untuk pemanfaatan hasil hutan kayu dari tumbuh alami (hutan alam) atau RKU pemanfaatan kayu dari hasil budidaya (hutan tanaman). 

Perlu menjadi catatan sejak diperkenalkan tahun 1990-an, luas konsesi untuk pembangunan (HTI) atau sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan – Hutan Tanaman Industri (HPH-HTI) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK HTI) terus berkembang. Pada tahun 2021 diketahui luasnya mencapai 11,22 juta hektar. Hampir setara dua kali luas Pulau Bali.

Sayangnya HTI tak berjalan sesuai dengan tujuan awal pembangunan HTI, yakni untuk meningkatkan produktivitas kawasan hutan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Saat ini HTI  justru diperuntukkan pembangunan kebun kayu, cenderung diawali dengan mengupas hutan alam kemudian menggantinya dengan tanaman sejenis, akasia atau eukaliptus. Selanjutnya akan dipanen secara periodik setiap 5 atau 6 tahun. 

Sehingga pembangunan HTI menjadi salah satu penyumbang angka deforestasi di Indonesia. 

Pembangunan hutan tanaman selama ini telah menjadi salah satu sumber deforestasi di Indonesia, setidaknya 1 juta ha sejak tahun 2000. 

Hasil analisis Auriga Nusantara menunjukkan, meski izinnya telah mencapai 11,22 juta ha, tutupan kebun kayu saat ini masih sekitar 2,9 juta ha. Ke depannya, pengembangan luas tutupan kebun kayu pada areal izin eksisting masih sangat mungkin. 

Dan pada izin kebun kayu saat ini masih terdapat 2,8 juta ha tutupan hutan alam. Makanya pembangunan kebun kayu ke depan berpotensi menyumbang deforestasi hampir 3 juta ha.

Merujuk peta arahan pemanfaatan hutan dan peta permohonan PBPH yang dipublikasi oleh KLHK, diketahui sampai pertengahan tahun 2023, terdapat 162 perusahaan mengajukan permohonan izin dengan luas total mencapai 5,93 juta ha.

Auriga melakukan analisis tutupan pada areal permohonan ini. Wilayah tersebut masih didominasi tutupan hutan alam, terutama pada provinsi-provinsi kaya hutan di Indonesia bagian timur seperti, Sulawesi Utara, Maluku, Papua dan Papua Barat. 

Dari total luas permohonan, setidaknya teridentifikasi 4 juta ha masih bertutupan hutan alam.

Selain berpotensi membabat hutan alam, proses perizinan ini mulai mendapat penolakan. Data media dan informasi kelompok masyarakat sipil yang bekerja di sekitar areal permohonan, pemanfaatan ini akan menggerus tanah adat, sumber air dan habitat satwa langka.

Dengan kondisi tersebut, ke depan semakin luas hutan alam Indonesia yang akan terancam  dan legal untuk dihancurkan, konflik pun akan semakin tinggi. Kita berharap pemerintah mengevaluasi dan mempertimbakan untuk mencabut atau menolak permohonan perizinan pemanfaatan hutan yang merencanakan penebangan alam, baik hutan alam primer maupun sekunder, apalagi pada areal hutan rawa  dan gambut.