Ilegal, Kepemilikan Harimau Sumatera yang Terkam Warga Samarinda

Penulis : Aryo Bhawono

Satwa

Jumat, 24 November 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  BKSDA Kalimantan Timur menyebutkan status kepemilikan harimau sumatera oleh warga Samarinda, Kalimantan Timur, berstatus ilegal. Selain harimau, warga tersebut juga dikabarkan memelihara macan dahan, diduga macan dahan kalimantan. 

Kepala BKSDA Kalimantan Timur, M. Ari Wibawanto, memastikan kepemilikan harimau sumatera (Panthera tigris Sumatrae) oleh A di Samarinda berstatus ilegal. “Kami sudah pastikan,” ucap Ari ketika berbincang dengan Betahita pada Selasa (21/11/2023). 

Kepemilikan satwa ilegal oleh A ini terungkap setelah seorang pekerja di rumahnya, Surianda, meninggal diduga diterkam harimau itu. A, menurut pengacara keluarga korban, Sudirman, adalah Andre. Dia seorang pengusaha.

Pasal 20 UU No 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) menyebutkan larangan memelihara satwa dilindungi. Namun, Portal Informasi Indonesia menyebutkan, izin pemeliharaan hewan langka dapat dilakukan terhadap hewan langka yang didapatkan dari penangkaran, bukan alam liar. Hewan ini harus dalam golongan F2 atau generasi ketiga dalam penangkaran. 

Harimau Sumatera yang ditangkap BKSDA Sumbar di Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, yang dirawat di Pusat Rehabiliasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PR-HSD) . (Instagram/PR-HSD)

Ari sendiri menyebutkan, A pernah memasukkan permohonan izin memelihara harimau pada 2021. Namun proses pemenuhan persyaratan tidak pernah ditindaklanjuti.

Selain harimau, pengusaha itu juga memelihara macan dahan (Neofelis diardi). Ari memperkirakan satwa itu merupakan macan dahan kalimantan. Namun pihaknya masih melakukan tes dna untuk memastikan identitas hewan itu. 

Saat ini kedua satwa tersebut dievakuasi di Tabang Zoo di Kutai Kartanegara. Pemilihan lokasi ini karena BKSDA Kalimantan Timur tidak memiliki kandang untuk harimau. 

“Kandang yang ada di kami kecil, karena tidak diperkirakan untuk harimau. Makanya kami evakuasi ke Tabang Zoo,” ucap dia. 

Proses evakuasi sendiri dilakukan pada Minggu (19/11/2023). 

Pengacara keluarga korban, Sudirman, menyebutkan kliennya cukup marah atas kejadian tersebut, namun tidak akan melakukan tindakan gegabah. “Kami masih membuka komunikasi dengan pihak keluarga yang memelihara harimau dan dalam waktu dekat akan melakukan pembicaraan,” ucap dia ketika dihubungi.