Rencana Adaro Ancam Hutan Lindung Badak di Mahakam Ulu

Penulis : Aryo Bhawono

Tambang

Jumat, 01 Desember 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Rencana PT Adaro Minerals Indonesia (ADMR) membuka tiga tambang baru dikhawatirkan akan mengancam hutan lindung di Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. Konsesi dua anak perusahaan PT Adaro, PT Lahai Coal dan PT Maruai Coal, berada di kawasan hutan lindung ini.

Direktur Adaro Minerals Indonesia, Totok Azhariyanto, menyatakan perusahaannya  saat ini sedang melakukan proses studi yang mendetail untuk 3 tambang dan eksplorasi lanjutan untuk memenuhi permintaan dari pasar batu bara kokas. Sejauh ini perseroan melalui perusahaan anak telah mengoperasikan dua konsesi PKP2B, yaitu PT Lahai Coal dan PT Maruwai Coal. PT Maruai Coal adalah satu-satunya konsesi yang menjalankan aktivitas produksi dan memproduksi batu bara kokas keras dari tambang Lampunut, sementara LC saat ini sedang melakukan optimalisasi tambang. 

Selain itu Adaro masih memiliki kantung-kantung produksi batu bara dari Juloi Coal, Kalteng Coal, dan Sumber Barito Coal. Masing-masing memiliki cadangan batu bara 55,5 juta ton, 17,7 juta ton, dan 5,8 juta ton.

Wakil Presiden Direktur Adaro Minerals Indonesia, Iwan Dewono Budiyono, mengatakan akan secara bertahap menaikkan produksi seiring penambahan permintaan dari industri. Namun dia tidak menutup kemungkinan adanya pembukaan tambang baru untuk memenuhi permintaan. “Kami berencana untuk meningkatkan produksi batu bara hingga 6 juta ton dari 2 tambang yang sudah berproduksi,” katanya seperti dikutip dari Bisnis Indonesia.

Kamp Pekerja milik PT Pari Coal. (Dokumentasi Yayasan Auriga)

Peningkatan produksi dan perluasan garapan ini mengancam kawasan hutan lindung di Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. Data Auriga Nusantara menyebutkan, sebagian konsesi PT Maruwai Coal dan Lahai Coal berada di kawasan hutan lindung ini. 

Izin PT Maruwai Coal membentang dalam satu hamparan di sebagian Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur mencapai 24,9 ribu hektare. Sebagian dari luas izin, yakni seluas 10,4 ribu ha berada di kawasan hutan lindung Mahakam Ulu. 

Sedangkan Izin PT Lahai Coal juga membentang satu hamparan di sebagian Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur mencapai 46,4 ribu ha. Sebagian dari luas izin, yakni seluas 12,2  ribu ha berada di kawasan hutan lindung Mahakam Ulu. 

Peta konsesi anak perusahaan adaro di kalteng dan Kaltim, terlihat tumpang tindih dengan kawasan hut

Pada penyusunan RTRW Kaltim pertengahan tahun 2023 lalu, kawasan hutan lindung pada konsesi ini turut diusulkan turun status menjadi hutan produksi. Padahal kondisi hutan lindung bernama Hutan Lindung Kelompok Hutan (HL KH) Sungai Ratah-Sungai Nyuatan-Sungai Lawa ini memiliki arti penting bagi kawasan di sekitarnya, terutama untuk berbagai anak Sungai Mahakam.  

“Ini harus diwaspadai karena wilayah yang mungkin menjadi perluasan itu ada di hulu sungai dan hutan lindung,” ucap Direktur Hutan Auriga Nusantara, Supintri Yohar, Kamis (30/11). 

Ia menyebutkan kondisi hutan di kawasan itu masih sangat bagus. Pemantauan yang dilakukan pada Agustus 2023 lalu menunjukkan vegetasi yang kaya dan rapat. Selain itu keanekaragaman hayati sangat kaya. Apalagi kawasan itu dikenal sebagai kantong 1 habitat badak. 

Badak kalimantan (Dicerorhinus sumatrensis harrisoni) bernama Pari, hidup di kawasan hutan lindung itu. 

“Ini indikator yang penting dan seharusnya memposisikan kawasan hutan itu untuk dipertahankan. Jika ada rencana perluasan maka memang harus waspada dan dikawal, jangan sampai mereka membabat kawasan itu, baik perusahaan maupun pemerintah yang memuluskannya,” ucap dia.