11 Satwa Dilindungi Diamankan dari Kapal Penumpang Tatamailau

Penulis : Aryo Bhawono

Satwa

Minggu, 03 Desember 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  BKSDA Maluku mengamankan 11 ekor satwa dilindungi di Kapal Motor Tatamailau yang berlabuh di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, pada Jumat (1/12/2023). Satwa dilindungi berupa burung itu disembunyikan dalam tas, kardus, hingga tempat bekal, dan kondisinya stres. 

Pengamanan satwa liar ini dilakukan tim gabungan, termasuk BKSDA Maluku, yang melakukan razia barang bawaan penumpang KM Tatamailau yang datang dari Pelabuhan Kota Tual.

"Satwa-satwa tersebut ditemukan pada wadah berbeda-beda. Ada yang di tas jinjing, karton, dan tempat bekal," kata Polisi Hutan BKSDA Maluku, Seto, seperti dikutip dari Antara.

Burung dilindungi tersebut terdiri atas enam burung nuri kepala hitam papua (Lorius lory), lima anakan burung bayan, dan satu burung bayan dewasa.

Sejumlah burung nuri maluku yang berhasil diamankan BKSDA Maluku, Ambon. Foto: Antara/Winda Herman

Petugas lalu membawa burung-burung itu ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkih, Sirimau, Ambon.

Seto menyebutkan satwa tersebut terlihat stres dan telah diamankan ke kandang karantina untuk dirawat sebelum dilepasliarkan kembali. 

Namun para penumpang yang membawa satwa dilindungi itu tidak ditahan. Petugas BKSDA hanya mengingatkan mereka bahwa satwa dilindungi bukan untuk dipelihara atau diperjualbelikan sembarangan.

Seto mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan penyelundupan satwa liar karena merugikan ekosistem dan dapat mengakibatkan kepunahan spesies.

"Imbauan ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan melindungi keanekaragaman hayati. Semua pihak diminta bekerja sama dalam menjaga kelestarian satwa liar dan mematuhi peraturan yang berlaku," jelas Seto.

UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan siapapun yang sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperjualbelikan satwa dilindungi dalam keadaan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta.