KKP Tunda Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota

Penulis : Gilang Helindro

Kelautan

Jumat, 08 Desember 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunda pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota. Penundaan kebijakan yang sempat menuai polemik publik ini diharapkan menjadi momentum membenahi sejumlah kebijakan perikanan tangkap.

Penundaan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023 tentang Relaksasi Kebijakan pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur tanggal 29 November 2023. Relaksasi pelaksanaan penangkapan ikan terukur, antara lain menunda pelaksanaan kuota penangkapan ikan dan sertifikat kuota dari yang semula dimulai pada musim penangkapan ikan tahun 2024 menjadi diundur pada 2025.

Agus Suherman, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP menegaskan, sesuai surat edaran tersebut maka  penangkapan ikan terukur ditunda atau direlaksasi. Surat telah didistribusikan kepada para pihak yang disebutkan dalam SE serta disosialisasikan secara langsung kepada para pemangku kepentingan.

”Relaksasi ini harapannya dapat meningkatkan sosialisasi, edukasi, dan internalisasi dalam transformasi tata kelola perikanan,” katanya dalam keterangan resminya, Selasa, 5 Desember 2023.

Nelayan mengumpulkan ikan tanjan hasil tangkapan di Desa Lombang, Juntinyuat, Indramayu, Jawa Barat, Senin (13/3/2023). Foto: Antara Foto/Dedhez Anggara/foc

Agus mengatakan, penundaan juga berlaku pada skema penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk pemberian kuota penangkapan ikan, PNBP pemindahan kuota, dan PNBP perizinan usaha untuk nelayan lokal yang diterbitkan gubernur. Penundaan dilaksanakan sampai diterbitkannya peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut.

Agus menambahkan, kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang memiliki perizinan berusaha ataupun yang mengajukan perizinan berusaha baru masih diperbolehkan menggunakan pelabuhan pangkalan sesuai dengan domisili usaha, serta masih boleh melakukan alih muatan kapal. Pelonggaran itu berlaku hingga 31 Desember 2024. Sebelumnya, pemerintah mengarahkan pelaku usaha perikanan hanya boleh mendaratkan ikan di pelabuhan pangkalan yang sesuai dengan zona tangkapan dalam tangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan berkualitas.

Kelonggaran juga diberikan untuk proses migrasi perizinan berusaha kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang mengantongi perizinan daerah dengan wilayah operasional di perairan lebih dari 12 mil. Kapal-kapal itu masih diberi waktu melakukan migrasi perizinan berusaha ke Menteri Kelautan dan Perikanan paling lambat 31 Desember 2024. Selain itu, kewajiban pemasangan alat sistem pengawasan kapal (VMS) bagi kapal dibawah 30 GT juga direlaksasi.

Adapun kebijakan penangkapan ikan terukur yang mengatur pembagian zonasi wilayah pengelolaan perikanan tetap dilaksanakan.

”Penangkapan ikan terukur bertujuan untuk perbaikan tata kelola perikanan tangkap, mulai dari pendataan, perizinan dan keberlanjutan. Sudah berjalan transformasi tata kelola perikanan itu,” ungkap Agus.

Sebelumnya, kekhawatiran publik tentang penangkapan ikan terukur, antara lain terekam dalam hasil jajak pendapat ”Persepsi Publik terhadap Penangkapan Ikan Terukur” yang digagas Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Ocean Solutions Indonesia dan Universitas Teknologi Muhammadiyah Jakarta. Hasil survei selama 11 Oktober-4 November 2023 terhadap 202 responden pelaku usaha perikanan, awak kapal dan nelayan itu menyimpulkan penangkapan ikan terukur belum siap dilaksanakan mulai tahun 2024 pada 171 pelabuhan di Indonesia.

Budi Laksana, Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) menyebut, kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak harus terburu-buru. “Tentu harus melibatkan semua unsur, di antaranya kekhawatiran nelayan, karena banyak para nelayan juga tidak semua mengetahui tentang PIT ini,” katanya Kamis, 7 November 2023.

Ketidaksiapan penerapan penangkapan ikan terukur menjadi sorotan, antara lain karena sosialisasi publik yang dinilai belum optimal, kesiapan infrastruktur yang minim, dan kekhawatiran privatisasi laut oleh oligarki industri perikanan skala besar.

Ada tiga poin yang menjadi sorotan SNI. Pertama, kata Budi, memperjelas siapa yang menjadi sasaran PIT. “Apakah diperuntukkan nelayan lokal, nelayan kecil, atau siapa? Karena ini belum jelas dan sosialisasi belum maksimal,’’ katanya.

Poin kedua, adakah jaminan untuk penetapan kuota tangkap terukur, sementara kuota tangkap diperbolehkan dipindahtangankan seperti diatur permen KKP.

Ketiga, bagaimana pengawasan implementasi penangkapan ikan terukur ke depannya, “sehingga nelayan kecil tidak dirugikan,” ungkap Budi.