Dibuli oleh Jakarta, Warga Buli - Halmahera Demo di Istana Negara

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Sabtu, 09 Desember 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Empat buah spanduk dibentangkan di seberang Istana Negara, di Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2023) siang. Masing-masing bertuliskan "Halmahera Bangkrut Selamatkan Ruang Hidup Tersisa", "Kendaraan Listrikmu Korbankan Ruang Hidup Kami", Halmehera Butuh Pemulihan Bukan Peningkatan Kawasan Industri dan Kapasitas Produksi", dan "Wato-Wato Benteng Terakhir, Cabut Izin PT Priven Lestari".

Di belakang spanduk itu, beberapa warga berorasi menggunakan pengeras suara di atas sebuah kendaraan mobil bak terbuka. Mereka adalah para warga asal Desa Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), yang kembali datang ke Jakarta untuk perusakan ruang hidupnya oleh aktivitas tambang nikel. Aksi tersebut juga mereka gelar di markas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Dalam aksi itu, warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Buli Peduli Wato-Wato menyampaikan 9 tuntutan, yakni (1) pulihkan segera pulau kecil dan pesisir Teluk Buli Haltim, (2) cabut izin PT Priven Lestari, (3) lindungi Daerah Aliran Sungai (DAS) Sagea dan kawasan karst, (4) evaluasi izin pertambangan di Teluk Weda Halmehera Tengah (Halteng).

Kemudian, (5) segera moratorium izin tambang di Maluku Utara, (6) pulihkan pesisir Tanjung Buli, Pulau Gee, Moronopo dan Pulau Pakal, (7) evaluasi izin tambang di Teluk Weda dan moratorium pemberian izin tambang di Malut, (8) menolak rencana pembangunan pabrik elektric vehicle (EV) di Haltim, dan (9) pulihkan Kawasi di Pulau Obi di Halmahera Selatan (Halsel).

Sejumlah warga Buli, Haltim, menggelar aksi di depan markas Kementerian ESDM, di Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2023). Aksi serupa juga mereka gelar di depan Istana Negara. Mereka menyuarakan kebangkrutan Pulau Halmahera yang dianggap rusak akibat pertambangan. Foto: Aliansi Masyarakat Buli Peduli Wato-Wato.

Perwakilan Aliansi, Said Marsaoly, mengatakan berbagai kerusakan lingkungan yang diakibatkan tambang telah terjadi di sekujur Pulau Hamahera. Dia bilang, Pemerintah Indonesia, baik pusat maupun daerah, bukannya melakukan pemulihan, malah melegitimasi izin tambang baru untuk PT Priven Lestari. Konsesinya berada di kawasan Bukit Wato-Wato, yang menjadi ruang hidup terakhir warga Haltim, menyasar kawasan hutan, pemukiman, serta lahan pertanian dan sumber air minum warga.

"Gunung Wato-Wato ini adalah satu-satunya sumber air bagi hampir 20 ribu warga di Kecamatan Maba. Sumber air yang sama juga digunakan oleh warga di Subaim, Kecamatan Wasile, salah satu lumbung pangan (padi) terpenting di Maluku Utara," ucap Said, dalam sebuah pernyataan resmi, Jumat (8/12/2023).

Tak hanya itu, imbuhnya, di Bukit Wato-Wato pula terdapat kawasan hutan lindung dan hutan desa yang telah ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada 2021 yang memiliki fungsi sebagai wilayah resapan air dan fungsi esensial lainnya. Dari kawasan hutan Wato-Wato ini pula, terdapat lahan pertanian dan perkebunan warga yang ditanami pala, cengkeh, dan nanas. Semua itu adalah sumber utama perekonomian warga setempat.

Kini, imbuhnya, Bukit Wato-Wato yang esensial akan dibongkar untuk memenuhi ambisi penumpukan kekayaan. Salah satu modusnya dengan mengotak-atik RTRW Kabupaten Haltim untuk memasukkannya ke dalam ruang tambang.

"Selain itu, ada dugaan upaya persekongkolan jahat antara PT Priven Lestari dan Pemda Haltim, serta KLHK yang berencana melepas status kawasan hutan itu, dengan skema pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk perusahaan," katanya.

Said menuturkan, pada saat gelombang penolakan-perlawanan warga semakin massif dilakukan, pemerintah justru abai dengan hal itu. Bahkan terdapat upaya mengkriminalisasi warga menggunakan tangan aparat kepolisian.

Hal ini ditandai dengan munculnya surat panggilan dari polisi terhadap tiga belas orang warga Kecamatan Maba yang menolak tambang pada Juli 2023 lalu, dengan tuduhan mengada-ada, yakni penganiayaan, pengancaman, dan perusakan.

Bahkan, katanya, beberapa warga Buli memilih berkunjung langsung ke Jakarta dengan konsekuensi hidup mengalami berbagai macam kesulitan, hanya untuk tetap menyuarakan tuntutan mereka. Namun setibanya di Jakarta, mereka justru diabaikan oleh KLHK maupun ESDM.

"Sehingga, hal inilah yang menjadi alasan kuat kami untuk melangsungkan aksi di depan Istana Negara, dikarenakan semua lembaga-lembaga di bawah naungan presiden telah kehilangan akal sehat, lebih mementingkan kepentingan bisnis ekstraktif tambang nikel PT Priven Lestari dibandingkan kehidupan warga Halmahera," ucapnya.

Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum & Kebijakan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menambahkan, Halmahera, salah satu pulau terbesar di Kepulauan Maluku disesaki konsesi tambang dan mineral. Total luas konsesi tambang di Maluku Utara 620.000,33 hektare dengan jumlah 121 izin konsesi yang tersebar di sekujur Pulau Halmahera, Halteng, Haltim dan Halsel.

Tiga teluk utama, kata Jamil, yang dahulu menjadi primadona nelayan Halmahera memperoleh ikan melimpah, kini menuju tamat akibat pembongkaran yang amat masif oleh industri pertambangan. Teluk Buli di Haltim oleh PT Antam dan beberapa anak perusahaannya, Teluk Weda oleh PT WBN yang terintegrasi degan PT IWIP di Weda Halteng, dan PT NHM di Teluk Kao, Halmahera Utara (Halmut).

Jamil melanjutkan, di Lelilef dan Gemaf, Halteng tempat raksasa PT IWIP beroperasi, sumur-sumur warga telah mengalami kekeringan. Tak jauh dari situ, di Desa Sagea sungai-sungai utama yang menjadi tumpuan warga untuk memenuhi kebutuhan harian telah tercemar berikut hilangnya sumber-sumber pertanian utama warga.

"Teluk Buli, Haltim tempat dimana PT Antam dan beberapa anak perusahaannya beroperasi telah mencemari perairan dengan logam berat berikut ikan-ikan di kawasan tersebut. Tanpa terkecuali memorakporandakan pulau-pulau kecil yang berada di sekitarnya, yaitu Pulau Gee dan Pakal," katanya, Jumat (8/12/2023).

Jamil mengungkapkan, hal serupa juga terjadi di Kawasi, Pulau Obi, Halsel tempat Harita Group beroperasi. Di sana, pencemaran pesisir dan laut bahkan hingga menyebabkan berubahnya warna menjadi keruh-kecoklatan. Ikan-ikan yang selama ini dikonsumsi warga pun tercemar logam berat.

Selain pencemaran di laut, aktivitas perusahaan yang begitu dekat dengan pemukiman, membuat warga berhadapan dengan debu, kebisingan, dan lingkungan yang kotor. Akibatnya banyak warga mengalami masalah kesehatan, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

"Tidak cukup sampai di situ, setelah ruang hidup warga dicaplok dan dicemari, warga dipindah-paksakan dari Kawasi ke kawasan ecovillage (perumahan) milik perusahaan," ujar Jamil.