Bisnis 223 Kg Sisik Trenggiling di Lamandau ala Narkoba Dibongkar

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Kamis, 14 Desember 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Upaya penyelundupan 223 kilogram (kg) sisik trenggiling (Manis javanica) di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil digagalkan polisi. Sejauh ini tiga orang, yakni W (36), P (23) dan AR (22) ditahan polisi karena diduga sebagai pelaku.

Dilansir dari Detik.com, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono menjelaskan, upaya penyelundupan sisik trenggiling ini terungkap saat anggota kepolisian melakukan razia dan menghentikan sebuah mobil. Di dalam mobil itu polisi menemukan dua pelaku P dan AR yang tengah membawa sisik trenggiling yang diambil dari Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar), untuk dijual ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng.

Kasat Reskrim Polres Lamandau, AKP Faisal Firman Gani menambahkan, dua pelaku tersebut terjaring razia saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, di Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, pada Minggu (10/12/2023). Dari penuturan para pelaku, sisik trenggiling itu didapatkan dari W, dan yang bersangkutan telah ditangkap pada Senin (11/12/2023) di perbatasan Kalbar-Kalteng.

Firman mengungkapkan, W diketahui merupakan pengepul sisik trenggiling, sedangkan P dan AR sebagai kurir. Menurut Firman, W rencananya akan mendapatkan bayaran bila sisik trenggiling itu sampai ke tangan pembeli. Sedangkan sebagai kurir, P dan AR akan mendapat bayaran Rp5 juta.

Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan sisik trenggiling seberat 223 kg di Kabupaten Lamandau, Kalteng, Minggu (10/12/2023). Foto: Istimewa/Detik.com

"Sistemnya seperti narkoba, jadi barang sampai baru dibayar, sistem transaksinya nomor lepas, (kurir) sampai di sana (Kotim) W yang akan menghubungi pembeli," kata Firman.

Firman melanjutkan, pelaku W telah dua kali melakukan penyelundupan sisik satwa dilindungi tersebut, yakni sebanyak sekitar 100 kg dan sekitar 123 kg. 

Menurut pengakuan W, imbuh Firman, ribuan keping sisik trenggiling itu didapatkannya dari warga di daerah tempat tinggalnya di Kabupaten Melawi. Di daerahnya, warga mengkonsumsi daging trenggiling, sementara sisik dan kukunya dijual kepada dirinya.

Para pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam kurungan penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.