Tambang yang Rusak Mangrove, Warga Konawe yang Diancam Pidana
Penulis : Aryo Bhawono
Hukum
Jumat, 15 Desember 2023
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Delapan warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, diancam pidana setelah mereka memprotes perusakan mangrove dan mata air oleh perusahaan tambang nikel, PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Walhi Sultra beranggapan tindakan polisi merupakan upaya kriminalisasi.
Delapan warga tersebut adalah Andi Firmansyah, Usman alias Alex, Upek, Nurhidayah, Lisnawati, Haslilin, Darni, dan Ani.
Surat pemberitahuan penyidikan dari Polres Konawe Selatan kepada Kejaksaaan Negeri Konawe Selatan No SPDP/ 34/ XI/ 2023/ Satreskrim yang diperoleh Betahita menyebutkan delapan warga ini dilaporkan perusahaan, PT WIN. Warga diduga melakukan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha pertambangan seperti diatur dalam Pasal 39 angka 2 UU No 6 Tahun 2023.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara menyebutkan surat dimulainya penyidikan ini sebagai upaya kriminalisasi. Selama ini warga melakukan protes karena aktivitas tambang telah merusak mata air dan hutan mangrove di Desa Torobulu.
“Warga yang memperjuangkan lingkungan hidupnya justru dibalas dengan pelaporan ke polisi dan anehnya di polisi justru naik ke penyidikan,” ucap Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman, ketika ditelepon pada Rabu (13/112/2023).
Ia menyebutkan pada Senin 25 September 2023 lalu, warga dan pihak PT. WIN melakukan pertemuan di balai desa. Warga meminta agar PT. WIN tidak melakukan penambangan di area pemukiman dan memperbaiki sumber mata air mereka yang telah dirusak. Namun tak ada kesepakatan hingga akhir pertemuan.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polres Konawe Selatan terhadap warga Desa torobulu,
Dua hari kemudian, warga melakukan demonstrasi karena perusahaan masih beaktivitas di pemukiman warga. Mereka menahan pihak perusahaan agar tidak melanjutkan aktivitas.
“Tak terima aksi yang dilakukan oleh warga, Perusahaan Nikel PT Wijaya Inti Nusantara, melaporkan warga sebanyak 8 orang dengan dugaan telah menghalang-halangi investasi,” ucap Rahman.
Menurutnya pelaporan yang dilakukan oleh Perusahaan PT WIN terhadap warga merupakan bentuk kriminalisasi. Upaya warga menjaga lingkungannya dilindungi dengan UU No. 32 Tahun 2009.
Pasal 70 ayat (1) menjamin hak masyarakat melindungi dan mengelola lingkungan hidup. Pasal 66 di aturan yang sama juga menjamin perlindungan hukum warga untuk tidak dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Sedangkan perusakan kawasan mangrove yang juga dilakukan perusahaan juga mengancam kehidupan dan pencaharian warga desa. Warga rata-rata berprofesi sebagai nelayan dan bergantung pada kondisi mangrove yang baik.
PT WIN sendiri sebelumnya telah ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) karena diduga melakukan perusakan mangrove dan lingkungan hidup di Desa Torobulu.
“Kami minta agar IUP PT. WIN Segera di cabut, Karena kami duga telah melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 terkait perlindungan dan pengelolaan perlindungan lingkungan hidup,” kata dia.