Ekomarin Gugat Pembuangan Limbah Nuklir Jepang ke Laut

Penulis : Gilang Helindro

Kelautan

Kamis, 28 Desember 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Perkumpulan Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) akan menggugat Pemerintah Jepang karena kebijakan negeri itu untuk membuang limbah nuklir Fukushima ke Samudera Pasifik. Marthin Hadiwinata, Koordinator Ekomarin menyatakan, pihaknya akan menggugat Pemerintah Jepang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Gugatan akan dilayangkan melalui konsultan hukum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI),” kata Marthin Rabu, 27 Desember 2023. 

Marthin menyebut, pihaknya mewakili para nelayan dan masyarakat pesisir Indonesia. Menurut dia, gugatan ini dimaksudkan guna mencegah dampak terburuk kerusakan ekosistem laut akibat pembuangan limbah nuklir itu. 

Deliknya sudah ada. “Pelanggaran yang dilakukan Jepang di antaranya UNCLOS 1982 dan The Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter 1972,” ungkap Marthin.

Demo Pembuangan Limbah Nuklir Jepang. Foto: Istimewa/Ekomarin

Marthin menjelaskan, pada 13 April 2021, Jepang mengumumkan akan membuang 1,25 juta ton air limbah olahan yang terkontaminasi oleh hancurnya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Fukushima Daiichi ke laut yang berada di kawasan Samudra Pasifik. Lalu, 23 Agustus 2023, Jepang kembali mengumumkan langkah tersebut.

“Rencana pembuangan limbah nuklir oleh pemerintah Jepang semakin dekat. Sehingga perairan di dekat Prefektur Fukushima, yang berfungsi sebagai sumber ekonomi andalan masyarakat pesisir, berpotensi tercemar limbah,” ungkap Marthin.

Marthin menambahkan, jika jumlah bahan radioaktif terus bertambah, dampak yang ditimbulkan tidak dapat diperkirakan. “Belum lagi dampak terhadap makhluk laut, lingkungan alam, dan kesehatan manusia," ungkap Marthin.

Limbah nuklir Fukushima yang dibuang ke laut, dia menambahkan, juga bisa mengakibatkan bahaya berupa kerusakan permanen terhadap ekosistem laut dan mutasi hewan. Selain itu juga menjadi ancaman keselamatan di berbagai aspek hingga melebihi tingkat radiasi pada produk perikanan yang diimpor oleh berbagai negara dari Jepang.

"Dalam prinsip hukum di Indonesia, timbulnya kerugian akibat suatu peristiwa hukum terletak pada tempat dari kejadian atau peristiwa. Indonesia yang merupakan negara tetangga tergugat di kawasan Asia dan berada di Samudra Pasifik berwenang untuk mengajukan gugatan," tutup Marthin.