Mengubur Kabar Derita Kawasi dengan Ecovillage Harita

Penulis : Aryo Bhawono

Tambang

Kamis, 04 Januari 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Tak ada kisah pemindahan paksa dan kehancuran darat serta perairan dalam artikel ‘Limbah Nikel Kini Kaya Manfaat di Desa Kawasi’ yang dimuat Kompas.id pada Selasa (3/1/2024). Sejumlah aktivis lingkungan mengeluhkan konteks cerita derita Desa Kawasi, Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang justru terpendam. 

Pemimpin Redaksi Kompas.id, Sutta Dharmasaputra, belum memberikan respons tentang hal tersebut. Meski sempat membalas pesan yang dikirimkan redaksi, namun ia belum menjawab keluhan dari aktivis lingkungan soal cerita penggunaan slag untuk pembangunan Ecovillage Kawasi.

Artikel itu bicara soal penggunaan ampas bijih nikel (slag) menjadi batako yang diklaim berkualitas untuk pembangunan Ecovillage Kawasi. Permukiman ini rencananya akan menjadi tempat relokasi Desa Kawasi yang masuk kawasan industri. 

Slag merupakan sisa pembuangan pembakaran feronikel. Limbah ini merupakan sisa produksi dengan teknologi pirometalurgi yang menggunakan pembakaran pada suhu mencapai 1.650 derajat celcius.

Desa Ecovillage Kasawi yang dibangun oleh Harita Nickel di Pulau Obi menggunakan slag nikel. Foto: Foshal

“Kompleks perumahan Ecovillage Kawasi dibangun oleh Harita Nickel, salah satu pemegang IUP di Pulau Obi. Kawasan itu diperuntukkan bagi warga Desa Kawasi yang akan direlokasi dalam waktu dekat. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan meminta warga di Desa Kawasi dipindahkan karena lingkungan tempat mereka tinggal saat ini dinilai sudah tidak layak huni. Desa mereka terlalu dekat dengan lokasi pertambangan dan smelter nikel Harita Nickel,” tulis artikel tersebut. 

Namun cerita Ecovillage Kawasi itu menuai kritik dari aktivis lingkungan. Pulau seluas 2.345 kilometer persegi itu ditetapkan sebagai kawasan industri nikel melalui Perpres No 109 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Pelaksana PSN Kawasan Industri adalah PT Trimegah Bangun Persada bersama perusahaan afiliasi yang telah beroperasi.

PT Trimegah Bangun Persada/Harita Nickel diketahui sedang terseret kasus tak sedap. Belum setengah bulan lalu, pada 18 Desember, petingginya, Stevi Thomas, tertangkap basah oleh KPK dalam kasus dugaan suap Gubernur Maluku Utara. Suap ini diduga terkait izin pembangunan jalan tambang.

Manajer Divisi Advokasi dan Kampanye Forum Studi Halmahera (Foshal), Julfikar Sangaji, menyebutkan apa yang terjadi di Desa Kawasi adalah kisah pengusiran. Kawasi adalah desa tertua yang pada masa lalu, ketika kemarau panjang, pernah menampung warga desa lain karena kurang pangan. 

Menurutnya upaya pemindahan tidak pantas kalau disebut relokasi tapi pengusiran. Warga yang sudah bertahun-tahun tinggal dipaksa pindah meski tak setuju, demi industri ekstraktif. Kisah penolakan ini, kata Julfikar, tak ada dalam cerita Kompas itu. 

“Ada warga yang menyampaikan kalau mereka mending ke laut daripada harus pindah ke sana,” ucap Julfikar.

Masyarakat dari Pulau Obi, Maluku Utara, bersama Jatam, Enter Nusantara dan Trend Asia menggelar aks

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara, Faisal Ratuela, mengungkap tanah tempat dibangunnya Ecovillage Kawasi tadinya merupakan ekosistem gambut pesisir, tempat sagu tumbuh, dan menjadi penyedia pangan. Tapi tempat itu justru dibersihkan, kemudian ditimbun untuk menjadi permukiman yang diklaim "ramah lingkungan". Maka wajar saja jika warga menolak untuk pindah karena ada kerentanan bencana seperti likuefaksi. 

Informasi yang diterimanya menyebutkan, saat ini hanya hanya aktivitas pemerintahan desa saja yang ada di Ecovillage Kawasi. Masyarakat lebih memilih tinggal di Desa Kawasi.

“Kalau semua tak mau pindahlah. Cerita Kawasi ini kan soal kampung yang diabaikan negara demi proyek nikel,” ucap dia.

Tak hanya itu saja, cerita Kawasi menurutnya merupakan perampasan ruang hidup. Kerusakan akibat pertambangan dan pengolahan nikel telah membabat hutan di Pulau Obi serta mencemari laut, tempat warga mendapatkan sumber protein. 

Laporan Riset Perairan Teluk Weda dan Pulau Obi yang dilakukan Walhi Maluku Utara menunjukkan tingkat pencemaran di pulau tersebut. Beberapa ukuran baku mutu air di Pulau Obi berada di bawah standar Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 51 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Laut. 

Beberapa lokasi pengambilan sampel pencemaran Pulau Obi yang dilakukan oleh Walhi Maluku Utara. Foto

Misalnya saja salinitas di perairan Pulau Obi sebesar 30,10 ppt; derajat keasaman (pH) sebesar 6,60; oksigen terlarut (DO) sebesar 2,97; analisa nitrat sebesar 0,010 mg/L; analisa fosfat sebesar 0,018 mg/L; dan analisa ammonia sebesar 0,6 mg/L.

Kemudian sejumlah ikan seperti bawal bintang, baronang, kerong-kerong, dan kuwe terindikasi terpapar logam berat yang dapat menyebabkan Nekrosis, yaitu menyebabkan kematian sel ginjal, hati, dan otot.

Masyarakat Obi, terutama Kawasi, berladang sekaligus menjadi nelayan untuk mencukup kebutuhan konsumsi. Kerusakan darat dan perairan ini menunjukkan bahwa sudah terjadi perampasan ruang hidup, tidak hanya tempat tinggal saja. 

“Jadi dari masalah ini saya pikir tak layak jika dibandingkan dengan pemanfaatan slag nikel menjadi batako, ruang hidup mereka sudah dirampas,” keluhnya. 

Ikan yang diteliti oleh Walhi Maluku Utara di perairan Pulau Obi yang terkontaminasi oleh logam ber

Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi, Fanny Tri Jambore, menyebutkan penggunaan slag nikel seharusnya dilakukan melalui riset. Selama ini dirinya belum melihat studi paparan logam berat yang tersisa dalam slag tersebut jika dimanfaatkan untuk pembangunan bangunan.

Ia pun mewanti-wanti agar publikasi tak gegabah mengabarkan mengenai pemanfaatan limbah berkelanjutan jika belum ada riset sebelumnya.

“Soal limbah slag ini pernah dikeluarkan beberapa media lain sebelumnya juga, tetapi soal riset itu belum ada,” kata dia.