Polisi Dalami Pemalsuan Izin Tambang di Sulteng

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Kamis, 11 Januari 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), Bareskrim Polri, melakukan penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu. Mereka menetapkan seorang tersangka berinisial MRP.

Dikutip dari Metro Sulteng (9/1/2023), informasi penyidikan ini terungkap berdasarkan pemberitahuan penetapan tersangka yang dikirimkan Dittipiter Bareskrim kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung No B/33/VII/ RES 5.5/2023/Tipidter tertanggal 21 Juli 2023.

Penyidik menetapkan MRP sebagai tersangka sejak 20 Juli 2023 selaku Direksi PT DDAJ sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen diduga terjadi di wilayah DKI dan Sulawesi Tengah.

Penyidik menjerat tersangka dengan sendiri Pasal 416 KUHPidana dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana, dan atau Pasal 421 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-2 dan atau Pasal 56 KUHPidana.

Ilustrasi palu hakim. Dok Shutterstock

Surat tersebut juga menyebutkan penyidik melakukan penyidikan dugaan tindak pidana pejabat yang membuat daftar, dan atau buku palsu dalam pemeriksaan administrasi, dan atau menggunakan surat palsu. Penyidik juga mendalami pihak yang menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan perbuatan tindak pidana.

Belum diperoleh keterangan detail mengenai dokumen yang diduga dipalsukan. Namun informasi yang diperoleh, dugaan pemalsuan dokumen itu diduga terkait dengan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT DDAJ.