KKP: Aturan Ekspor Sedimen Laut Kelar Maret 2024

Penulis : Gilang Helindro

Kelautan

Selasa, 16 Januari 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Di tengah berbagai kritik atas PP ini dari wali lingkungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan aturan pengelolaan komoditas ini bakal rampung pada Maret 2024.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, saat ini kementeriannya sedang merampungkan aturan pengelolaannya. Menurutnya, aturan soal ini dikaji lintas Kementerian/Lembaga.

“Kajian ini melibatkan banyak pihak, seperti KKP, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” katanya dalam dalam Konferensi Pers Outlook & Program Prioritas Sektor Kelautan dan Perikanan, dikutip Minggu, 14 Januari 2024. Kajian juga dilakukan bersama perguruan tinggi dan pemerintah daerah.

“Saya kira awal Maret paling telat sudah selesai semua dan sudah bisa diterapkan untuk seluruh negeri," kata Trenggono.

Kapal menambang pasir laut untuk kepentingan infrastruktur seperti reklamasi, infrastruktur dan termasuk ekspor pasir laut. Dok: Istimewa

Trenggono menegaskan sedimentasi ini merupakan upaya pembersihan laut yang menutupi atau mengganggu lingkungan dalam laut. Hasil sedimentasi yang mempunyai mineral berharga perlu dipisahkan. Sehingga hasil sedimentasi, seperti lumpur dan pasir yang dapat diambil. Hal-hal inilah yang membuat aturan tersebut masih terus disempurnakan.

"Ada lumpur, ada pasir, ada material lain. Ini betul kita pisahkan yang diambil adalah lumpur dan pasir. Mereka harus menggunakan material sedimentasi. Nah, sisanya kalau sudah ada kebutuhan ekspor akan jadi pemasukan negara yang signifikan," ungkap Trenggono.

Budi Santoso, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan membenarkan aturan tersebut masih dirampungkan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan KKP. Hal ini dikarenakan masih adanya perbedaan persepsi lintas kementerian terkait jenis pasir laut yang bisa diekspor.

“Secara regulasi, terakhir keluar Peraturan Menteri Perdagangan, tentang ekspor pasir laut. Kita ikut pembahasan terakhir terkait ekspor dengan KKP dan ESDM," ungkap Budi.