Buang Limbah Nuklir Fukusima ke Pasifik, Jepang Disomasi

Penulis : Aryo Bhawono

Nuklir

Senin, 22 Januari 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Pemerintah Negara Jepang terus membuang air limbah nuklir Fukushima ke perairan Samudra Pasifik. Pembuangan air limbah nuklir ini  dikhawatirkan berdampak hingga ke Indonesia.  

Tim Advokasi Masyarakat Perairan Anti Racun (TAMPAR) memperingatkan pemerintah Jepang melalui Kedutaan Besar Jepang di Indonesia untuk menghentikan pembuangan limbah ini.

TAMPAR terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI) dan Perkumpulan Ekologi Maritim (Ekomarin).

Mereka menyebutkan perairan Pasifik akan menanggung dampak lingkungan dan mempengaruhi biota laut, khususnya ikan yang bermigrasi jauh seperti ikan madidihang atau tuna sirip kuning. 

Pembangkit Nuklir di Fukushima, Jepang. (Dok. IAEA Image Bank)

Ketua BPN PBHI, Julius Ibrani, mengungkapkan penanganan limbah nuklir ini dilakukan dengan teknologi Sistem Pemrosesan Cairan Canggih (Advanced Liquid Processing System/ALPS). Namun beberapa ilmuwan masih skeptis karena metode ini tidak akan cukup memastikan limbah nuklir tersebut cukup baik untuk manusia. Soalnya, teknologi pengolahan air ALPS tersebut gagal untuk sepenuhnya menghilangkan konsentrasi radioaktif di sebagian besar air yang terkontaminasi yang disimpan dalam tangki di pabrik Fukushima Daiichi. Diketahui, teknologi tersebut tidak menghilangkan radioaktif tritium atau karbon-14. 

“Produk perikanan laut termasuk sumber daya ikan yang bermigrasi jauh ke Indonesia akan terpapar air limbah nuklir Fukushima,” ucapnya (16/1). 

Pembuangan limbah ini dilakukan  sepihak oleh Pemerintah Jepang tanpa konsultasi dengan negara tetangga, termasuk Indonesia. Padahal pada prinsipnya posisi geografis Indonesia terletak pada arus dan gelombang air yang berasal dari perairan Pasifik. 

Jepang hanya mendasarkan pembuangan berdasar clearance Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/ IAEA) meski berbagai negara menolaknya seperti China, Rusia, Korea Selatan. Sementara Indonesia masih belum memblokir produk perikanan laut dari Jepang.

“Bersandar pada UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, Indonesia seharusnya menentang tindakan Pemerintah Negara Jepang, mulai dari pengakuan prinsip kehati-hatian dan keraguan keselamatan lingkungan, maka tindakan pembuangan air limbah nuklir Fukushima seharusnya dihentikan,” kata Julius. 

Selain itu secara hukum internasional, Jepang seharusnya tunduk dengan Hukum Laut Dunia atau UNCLOS 1985. Mereka harus memenuhi tindakan konsultatif kepada negara tetangga, termasuk Indonesia. Namun konsultasi ini tak pernah dilakukan. 

Limbah air nuklir pembangkit Fukushima sendiri mencapai 1,34 juta ton yang disimpan di sekitar 1.000 tangki. Sejak 24 Agustus 2023 sampai 11 September 2023 mereka membuang 7.800 meter kubik air limbah nuklir itu. 

Gelombang pembuangan kedua dilakukan pada 5 Oktober 2023 sampai dengan 27 Oktober 2023 dengan total sebanyak 7.800 meter kubik. Informasi yang didapatkan, pembuangan tahap ketiga akan dilakukan pada Maret 2024 dengan total 31.200 metrik ton.