Walhi Bali: Hotel Magnum Sanur Overlap dengan Sempadan Pantai

Penulis : Gilang Helindro

Lingkungan

Minggu, 21 Januari 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali mendesak Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali untuk menghentikan pembangunan Hotel Magnum Residence Sanur, Denpasar, Bali. Made Krisna Dinata, Direktur Walhi Bali mengatakan, pembangunan Hotel Magnum Residence Sanur tanpa disertai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menyatakan layak dan mendapat persetujuan lingkungan. 

Krisna mengatakan AMDAL merupakan instrumen penting dan wajib dimiliki setiap proyek pembangunan. 

“Dengan AMDAL, menjadi tolak ukur untuk mengetahui bahwa pencemaran dan perusakan lingkungan hidup terjadi karena faktor kelalaian atau kesengajaan,” kata Krisna, Kamis, 18 Januari 2024. 

Menurut penelusuran yang dilakukan Walhi Bali, Hotel Magnum Residence telah melakukan aktivitas pembangunannya sejak Mei 2023. Melalui citra satelit, kata Krisna, diketahui aktivitas konstruksi berupa pembangunan gedung sudah berjalan. 

Walhi desak DLHK hentikan Pembangunan Hotel Magnum Residence Sanur di sepadan pantai. Foto: Walhi Bali

Hal tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu melaksanakan kewajiban untuk menyusun AMDAL. “Kami mendesak Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali untuk menghentikan segala aktivitas proyek Pembangunan Hotel Magnum Residence Sanur,” ungkap Krisna. 

Krisna menyebut, pembangunan Hotel Magnum Residence Sanur juga terindikasi melanggar ketentuan peraturan terkait sempadan pantai. 

Menurut dokumen KA-ANDAL, pembangunan Hotel Magnum Residence Sanur mengalami overlap seluas 3.692 m2 atau setara dengan 37 are dengan sempadan pantai. 

Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Batas Sempadan Pantai dan mengacu Peraturan Daerah Denpasar, kata Krisna, tidak ada sama sekali disebutkan ketentuan yang mengatur tentang diperbolehkannya kegiatan penunjang akomodasi pariwisata berupa penginapan, apa lagi ketentuan izin hotel berbintang pada kawasan perlindungan sempadan pantai. 

“Sehingga atas temuan yang kami uraikan tentunya harus menjadi pertimbangan yang serius bagi DKLH Bali untuk menghentikan pembangunan proyek yang tidak taat terhadap peraturan,” ungkap Krisna.