Pegawai Negeri Aceh Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Kamis, 25 Januari 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat jual beli kulit harimau di Aceh. Ini kian menunjukkan ironi perlindungan satwa liar di Aceh, karena perdagangan satwa liar di provinsi itu menduduki tiga besar bisnis ilegal di provinsi itu, setelah perdagangan obat-obat terlarang dan perdagangan senjata api.

Kapolda Aceh Irjen, Achmad Kartiko, menyebutkan PNS berinisial KDI tersebut ditangkap bersama orang lain, MHB, di Kabupaten Aceh Timur. Ia berperan sebagai penghubung antara pemburu dan calon pembeli.

Sedangkan MHB ikut membantu KDI dalam proses penjualan organ dan tulang-belulang harimau tersebut.

"KDI sebagai perantara, dia tugasnya menawarkan satwa lindung ini dengan jaringan tersebut dan MHB ikut membantu," kata dia seperti dikutip dari CNN Indonesia pada Senin (22/1/2023).

Tulang belulang dan kulit harimau sumatera yang dijual oleh mantan Bupati Bener Meriah. Foto: Gakkum LHK

Ia menyebutkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat soal jual beli satwa dilindungi. Polisi pun melakukan penelusuran dan pengejaran. Mereka mendapatkan informasi barang bukti tengah dibawa menuju ke Medan, Sumatera Utara.

Polisi menemukan kulit, tulang, dan berbagai organ tubuh harimau di dalam mobil tersangka.

"Awalnya kita dapat informasi tentang adanya penjualan kulit harimau oleh PNS di Aceh Timur ke Medan lalu kita lakukan penangkapan dan dapatkan barang bukti," ucapnya.

Para pelaku mengaku baru pertama kali terlibat dalam jual beli organ tubuh satwa dilindungi. Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut lantaran wilayah Medan kerap dijadikan lokasi transaksi jaringan penjualan organ satwa dilindungi.

"Dari pengakuan mereka, tentu kita lakukan pendalaman untuk kita ungkap jaringan perdagangan dari kasus ini," sebutnya.

Kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Data pemberitaan Betahita menyebutkan perdagangan satwa liar dilindungi merupakan satu dari tiga besar bisnis ilegal global di Provinsi Aceh. dua lainnya adalah perdagangan obat-obat terlarang dan perdagangan senjata api.

“Jumlah perputaran uang hasil dari perdagangan satwa liar sekarang urutan ketiga terbesar di dunia,” kata Tezar, Kamis, 18 Januari 2024,” ucap Aktivis Forum Konservasi Leuser, Tezar Pahlevi. 

Menurutnya kondisi hutan di Aceh masih baik dibandingkan dengan daerah lain. Namun tetap saja deforestasi terjadi dan satwa-satwa endemik, seperti gajah, harimau, badak dan orangutan yang berdampingan dengan kawasan itu menjadi sasaran perburuan.

Catatan Polda Aceh, sepanjang tahun 2020 hingga 2023 ada 27 kasus perburuan dan perdagangan satwa liar yang ditangani. 

“Tercatat 27 kasus perburuan dan perdagangan satwa dilindungi ditangani Polres dan 36 orang tersangka,” kata Iptu Wahyudi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.