Walhi Sultra Desak Penghentian Kriminalisasi Warga Torobulu

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Senin, 05 Februari 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara mendesak Polda Sulawesi Tenggara menghentikan penyidikan terhadap delapan warga Desa Torobulu, Penyidikan ini tak laik dilakukan karena warga berupaya mempertahankan tempat hidup mereka dari tambang.

Polda Sulawesi Tenggara mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada seorang warga Torobulu, Andi Firmansyah, atas kasus dugaan menghalangi kegiatan pertambangan. Walhi beranggapan proses hukum penyidikan itu merupakan upaya kriminalisasi. 

Penyidikan ini berjalan setelah setelah pihak PT Wijaya Inti Nusantara mengajukan laporan. Padahal warga, termasuk Firman, hanya mempertahankan tempat hidupnya.

“Proses ini buat-buat untuk membungkam warga yang sedang memperjuangkan hak asasi nya Terkait lingkungannya dan sumber-sumber penghidupan mereka, ucap Direktur Walhi Sultra melalui rilis pers yang diterima pada Jumat (2/2/2024).

Sejumlah warga saat melakukan aksi penolakan aktivitas tambang PT WIN di kawasan pemukiman, Desa Torobulu, Konawe Selatan, satu bulan yang lalu. Foto: Walhi Sultra.

Konflik antara warga dengan PT WIN terjadi karena aktivitas pertambangan perusahaan itu dilakukan di dekat pemukiman warga. Bahkan alat berat perusahaan itu menggerus tanah di belakang gedung SDN 12 Torobulu hingga mengganggu aktivitas belajar mengajar. 

Pada September lalu, warga melakukan penghadangan alat berat karena belum ada kesepakatan. 

Namun aksi ini justru dibalas dengan pelaporan 32 warga oleh perusahaan kepada Polres Konawe Selatan. Polisi sendiri mengeluarkan SPDP terhadap delapan warga.

Polisi mengancam warga dengan pasal tindak Pidana dibidang Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang diatur dalam Pasal 162 UU No  3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Pasal 39 ayat (2) Paragraf 5 Energi Sumber Daya Mineral UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Andi sendiri juga dilaporkan secara terpisah pada 6 November 2023 dengan tuduhan yang sama ke Polda Sultra.

Polda Sulawesi Tenggara mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada seorang

“Pelaporan warga merupakan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan tambang nikel tersebut.  Warga hanya memperjuangkan hak-nya  untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat sesuai dengan UU No 32 tahun 2009, kenpa harus sampai dilaporkan? Padahal Mereka hanya menjalankan mandat konstitusi,” ucap Andi Rahman. 

Pasal 66 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  menyebutkan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. 

Andi pun mendesak Polda Sultra menghentikan penyidikan karena warga melakukan upaya yang sesuai dengan aturan. 

“Jika di cek di lapangan PT. WIN telah diduga melakukan perusakan sumber mata air warga serta diduga telah merusak hutan mangrove yang ada di Desa Torobulu. Sehingga Kami Minta Agar Polda dan Polres segera hentikan penyidikan terhadap warga desa Torobulu,” kata dia.