Perjuangan Masyarakat Pulau Mendol Membuahkan Hasil

Penulis : Gilang Helindro

Hukum

Selasa, 06 Februari 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau mengapresiasi majelis hakim setelah menolak banding yang diajukan PT Tri Usaha Mandiri (PT TUM). Perjuangan masyarakat untuk mempertahankan status tanah di Pulau Mendol, Pelalawan, Riau, membuahkan hasil. 

Ahlul Fadli, Koordinator Pengarusutamaan Isu Urban & Keadilan Energi Walhi Riau menyebut, keputusan majelis hakim menolak banding ini adalah langkah tepat. Dia bercerita masyarakat Mendol sudah berjuang. “Sebelumnya perwakilan masyarakat Pulau Mendol, Riau, beserta jaringan advokasi, melakukan aksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Aksi tersebut mendesak majelis hakim PTUN Jakarta untuk menolak gugatan PT TUM terhadap Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Menurut Ahlul, keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT TUM di Pulau Mendol membuat masyarakat setempat resah, karena pulau ini merupakan wilayah berladang padi, berkebun kelapa, sagu, dan karet. "Pulau Mendol menjadi lumbung padi terbesar di Riau," kata Ahlul, Senin, 5 Februari 2024. 

“Pembangunan perkebunan kelapa sawit berisiko terhadap kerusakan dan dampak serta hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik,” ungkap Ahlul.

Masyarakat Pulau Mendol, Provinsi Riau, desak majelis hakim PTUN Jakarta menolak gugatan PT TUM terhadap Kementerian ATR/BPN. Foto: Walhi Riau

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, dalam keterangan resminya menyebut, hal ini merupakan buah hasil perjuangan masyarakat yang terus berupaya mempertahankan status tanah di Pulau Mendol, Pelalawan, Riau. Dengan putusan ditolaknya gugatan, maka semakin kuat posisi dari Masyarakat Mendol.

"Kita senang mendengar kabar ini. Saya ucapkan selamat atas kemenangan masyarakat Pulau Mendol," kata Raja dikutip Senin, 5 Februari 2024.

Menurut Raja, atas putusan majelis hakim tersebut, ia berharap PT TUM tidak melakukan kasasi sehingga tanah tersebut bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang nantinya dapat dilakukan redistribusi kepada masyarakat Pulau Mendol. 

“Kita berharap tidak ada kasasi. Sehingga kami di Kementerian ATR/BPN bisa menetapkan tanah tersebut sebagai objek TORA. Melalui proses ini masyarakat bisa mendapatkan redistribusi tanah," kata Raja. 

Raja menambahkan, Menteri ATR/BPN tidak mungkin melakukan maladministrasi. Sehingga, keputusan majelis hakim tersebut semakin menguatkan benarnya prosedur yang sudah dijalani. 

Jika PT TUM tidak melakukan kasasi, kata Raja, Kementerian ATR/BPN akan segera melakukan redistribusi kepada masyarakat.

Dengan cara ini, lahan dapat didayagunakan oleh masyarakat untuk keperluan yang lebih produktif.  "Kita terus berupaya agar tanah ini bisa diredistribusi kepada rakyat dan menjadi lahan produktif," ungkap Raja.