16 Burung Endemik Maluku Diselamatkan

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Biodiversitas

Rabu, 07 Februari 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Sebanyak 16 individu satwa endemik Maluku diselamatkan dari upaya penyelundupan menuju Pulau Jawa di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku.

"Jenis satwa berupa burung nuri maluku (Eos bornea) dan burung perkici (Loriini) sebanyak 16 ekor," kata Abdur Rohman, Kepala BKHIT Maluku, Senin (5/2/2024), dilansir dari Antara.

Abdur menuturkan, 16 burung tersebut diselundupkan menggunakan kemasan air mineral dan kardus dengan berbagai ukuran. Penyelundupan satwa endemik Maluku ini ditemukan dalam sebuah tas yang diperiksa oleh para petugas.

Menurut Abdur, penyelundupan satwa liar seperti ini sering dilakukan oleh para penumpang kapal dengan alasan sebagai oleh-oleh dari Namlea. Sehingga para petugas karantina juga selalu siaga menjaga agar keanekaragaman hayati, khususnya di wilayah Pulau Buru, tidak berkurang karena penyelundupan.

Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) satuan pelayanan laut Namlea berhasil menyelamatkan 16 satwa endemik Maluku yang coba diselundupkan ke Pulau Jawa. Foto: Antara/BKHIT Maluku.

Seluruh satwa tersebut, lanjut Abdur kemudian diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) resort Pulau Buru, untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut.

Abdur bilang, penyelundupan satwa dilindungi diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Pelakunya dapat dijerat sanksi paling lam 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

"Upaya lalu lintas hewan yang belum terjamin keamanan dan kesehatannya. Selain itu, pelanggaran juga terjadi karena lalu lintas satwa liar dilindungi yang jelas aturannya harus ada SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri)," katanya.

Pihaknya berharap masyarakat dapat bekerja sama dan patuh pada aturan karantina sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.